Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Guna Selesaikan Tunggakan Sewa Rusun

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 18:56 WIB | Oleh:
DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Guna Selesaikan Tunggakan Sewa Rusun Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dalam rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan mekanisme pembebasan denda keterlambatan bagi warga sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan tunggakan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di wilayah ibu kota.

Berdasarkan data pada 2025, total tunggakan sewa Rusunawa di Jakarta mencapai Rp95,5 miliar.

"Eksekutif akan menerapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan atau skema keringanan lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu.

Langkah tersebut, sambung Rano, bertujuan melindungi warga dari risiko kehilangan tempat tinggal tanpa mengabaikan aspek pembinaan bagi mereka yang secara sengaja melalaikan kewajibannya.

"Hal ini untuk menjaga keberlanjutan aset daerah," kata dia.

Adapun langkah yang disampaikan Rano itu untuk merespons tanggapan Pemprov DKI terhadap pandangan fraksi PSI, fraksi PKS, fraksi PKB, fraksi Partai Golkar dan fraksi Partai Nasdem mengenai kebijakan penyelesaian tunggakan sewa Rusunawa.

Di sisi lain, rumah susun menjadi solusi atas kebutuhan hunian masyarakat di tengah keterbatasan lahan dan dinamika perkembangan Jakarta.

Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Pemprov DKI bersama DPRD DKI memastikan hunian tersebut tidak terbatas menjadi tempat tinggal tetapi juga berorientasi pada terciptanya ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.

Pemprov DKI berharap Raperda ini bersama dengan Raperda tentang Pengendalian Penduduk dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.
    Preview komentar:
    swasambada gula juga tidak kalah pentingnya dari swasembada ...
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.

Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Diajak Dukung Swasembada Gula Nasional.

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.