DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Guna Selesaikan Tunggakan Sewa Rusun
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 18:56 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan mekanisme pembebasan denda keterlambatan bagi warga sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan tunggakan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di wilayah ibu kota.
Berdasarkan data pada 2025, total tunggakan sewa Rusunawa di Jakarta mencapai Rp95,5 miliar.
"Eksekutif akan menerapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan atau skema keringanan lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu.
Langkah tersebut, sambung Rano, bertujuan melindungi warga dari risiko kehilangan tempat tinggal tanpa mengabaikan aspek pembinaan bagi mereka yang secara sengaja melalaikan kewajibannya.
"Hal ini untuk menjaga keberlanjutan aset daerah," kata dia.
Adapun langkah yang disampaikan Rano itu untuk merespons tanggapan Pemprov DKI terhadap pandangan fraksi PSI, fraksi PKS, fraksi PKB, fraksi Partai Golkar dan fraksi Partai Nasdem mengenai kebijakan penyelesaian tunggakan sewa Rusunawa.
Di sisi lain, rumah susun menjadi solusi atas kebutuhan hunian masyarakat di tengah keterbatasan lahan dan dinamika perkembangan Jakarta.
Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Pemprov DKI bersama DPRD DKI memastikan hunian tersebut tidak terbatas menjadi tempat tinggal tetapi juga berorientasi pada terciptanya ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.
Pemprov DKI berharap Raperda ini bersama dengan Raperda tentang Pengendalian Penduduk dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!