Tak Lagi Sementara, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Kini Berlaku Selamanya
📅 Rabu, 03 Jun 2026, 18:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pajak UMKM memiliki peran strategis dalam memperluas basis penerimaan negara sekaligus mendorong formalitas usaha di tingkat akar rumput.
Kebijakan perpajakan yang sederhana dan proporsional dapat membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban pajak tanpa mengganggu arus kas dan kapasitas usaha mereka.
Di sisi lain, besaran tarif, kemudahan administrasi, serta kepastian regulasi menjadi faktor penting yang memengaruhi tingkat kepatuhan.
Karena itu, pengelolaan pajak UMKM perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif agar sektor ini tetap tumbuh, berdaya saing, dan mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.
Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.
“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/6).
Ia menambahkan tidak ada perubahan maupun kenaikan tarif pajak bagi UMKM.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.
Menurut Maman, kebijakan permanen ini merupakan arahan Presiden agar pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan tidak lagi dibayangi ketidakpastian regulasi.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran.
Maman menyebut evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha-usaha besar, seperti pemecahan badan usaha agar mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Untuk itu, tarif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sementara bagi badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.
Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen bagi PT maupun CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!