Tak Lagi Sementara, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Kini Berlaku Selamanya
📅 Rabu, 03 Jun 2026, 18:25 WIB | Oleh: Tim PenulisPemerintah merevisi ketentuan PPh final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final 0,5 persen dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan dan koperasi.
Sementara pada aturan sebelumnya, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT dan BUMDes.
Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut akan dikenakan tarif PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi serta memperketat ketentuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, termasuk melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil.
Di sisi lain, aturan juga menegaskan bahwa sejumlah profesi tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM, termasuk pekerjaan bebas dan profesi di sektor jasa seperti tenaga ahli serta pelaku industri kreatif dan hiburan, yang selanjutnya dikenakan tarif PPh normal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!