DPR Tegaskan Revisi UU HAM Bukan Arena Tarik Ulur Antar-Lembaga
📅 Senin, 01 Jun 2026, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Dia mengatakan bahwa revisi UU HAM bakal diarahkan untuk memperkuat perlindungan HAM dan kepentingan rakyat. Adapun revisi terhadap Undang-Undang HAM itu sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI.
"Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," kata Willy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (31/5).
Dia menjelaskan bahwa kehadiran Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat pemajuan HAM di Indonesia.
Oleh karena itu, menurut dia, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun berkomentar bahwa Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya juga akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM. Berbagai masukan dan perdebatan yang muncul di ruang publik merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
"Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.
Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!