Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamen HAM Pastikan Aspirasi Masyarakat Papua Jadi Masukan Revisi UU HAM

📅 Minggu, 31 Mei 2026, 13:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamen HAM Pastikan Aspirasi Masyarakat Papua Jadi Masukan Revisi UU HAM Doc: KemenHAM
Ket. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto (tengah) dalam uji publik revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/5/2026).

JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto memastikan aspirasi masyarakat Papua akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut guna memperkuat perlindungan hak warga negara dan menjawab tantangan HAM kontemporer.

"Kami menargetkan revisi undang-undang ini bisa dibahas dan disahkan pada tahun 2026 karena revisi UU HAM ini memang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dalam uji publik revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/5), Mugiyanto mengatakan revisi UU HAM diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman, termasuk perlindungan hak atas privasi, hak digital, serta berbagai isu baru yang muncul seiring perkembangan teknologi.

Ia menjelaskan UU HAM yang berlaku saat ini disusun dalam konteks transisi demokrasi dan lebih banyak mengatur kelembagaan HAM. Oleh karena itu, pemerintah mendorong revisi agar UU tersebut berfungsi sebagai payung hukum yang memperkuat ekosistem perlindungan HAM secara nasional.

"Undang-undang ini tidak bisa melampaui batasan tersebut dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal detail nantinya akan diatur melalui aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP)," ujarnya.

Mugiyanto mengatakan berbagai masukan yang disampaikan masyarakat Papua dalam forum uji publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf akhir revisi UU HAM, meskipun tidak seluruh persoalan teknis dapat diakomodasi dalam undang-undang yang bersifat umum.

Ia menambahkan semangat pelibatan masyarakat tersebut sejalan dengan berbagai rekomendasi yang muncul dalam Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang sebelumnya digelar di Jayapura.

"Semangat ini sangat selaras dengan hasil konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang baru saja digelar, di mana usulan-usulan dalam forum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyusunan revisi UU HAM," katanya.

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat Papua menyoroti berbagai isu, mulai dari hak atas tanah adat, partisipasi politik masyarakat adat, kesenjangan kesejahteraan, perlindungan perempuan dan anak, hingga dampak aktivitas pertambangan ilegal.

Tokoh masyarakat dari Suku Elseng menilai keberhasilan perlindungan HAM tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana keadilan dan hak masyarakat dapat dirasakan secara nyata.

Sementara itu, sejumlah peserta juga mengusulkan penguatan peran lembaga nasional HAM, peningkatan keterwakilan masyarakat Indonesia Timur dalam komisi-komisi nasional, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di provinsi-provinsi baru, serta transparansi penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) untuk pemberdayaan perempuan dan keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad menekankan revisi UU HAM harus disusun secara komprehensif agar menghasilkan norma hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab perkembangan isu HAM masa kini.

"Tentu norma ini tidak bisa berjalan sendiri, harus ada lembaga yang mengimplementasikan. Lembaga Nasional HAM juga tidak bisa bekerja maksimal kalau tidak ditopang oleh kekuatan eksekutif," kata Rumadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby

34 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
KPK Tahan Bupati Kuansing S...
Nasional
Pemerintah Didorong Perkuat...
Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.