Pajak E-Commerce Tak Boleh Bebani UMKM, DPR Dorong Kebijakan yang Lebih Adil
📅 Rabu, 23 Sep 2026, 14:13 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong pemerintah memastikan kebijakan perpajakan sektor e-commerce diterapkan secara adil dan proporsional agar tidak menambah beban bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Evita mengatakan kebijakan pajak perlu menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring, sekaligus mempertimbangkan kondisi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan.
“Prinsipnya jelas: pajak harus adil, transparan, sederhana, dan berbasis data. Jangan sampai digitalisasi perdagangan justru membuat UMKM yang sudah patuh menjadi pihak yang paling terbebani,” kata Evita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mendorong agar pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang Rp500 juta per tahun memperoleh perlakuan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak menghadapi beban administrasi lebih berat hanya karena menjalankan usaha melalui platform digital.
Evita juga meminta pemerintah memperkuat integrasi data transaksi dan omzet lintas platform untuk mencegah praktik split revenue atau pemecahan omzet yang dapat menciptakan celah dalam sistem perpajakan.
Namun, integrasi data tersebut, kata dia, perlu dirancang tanpa menambah birokrasi maupun kewajiban administrasi bagi pelaku UMKM.
Selain itu, Evita menekankan pentingnya mencegah double taxation atau pemajakan berganda terhadap transaksi UMKM yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pelaku UMKM yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak boleh kembali dibebani pungutan atas transaksi yang sama hanya karena transaksi tersebut dilakukan melalui platform digital,” ujar dia.
Untuk itu, Evita mendorong pemerintah menerapkan mekanisme single taxation, yakni setiap transaksi dikenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terjadi pemajakan berganda antara pelaku usaha, platform, maupun pihak lain dalam rantai transaksi.
Ia juga mengusulkan pembangunan single data framework yang mengintegrasikan data transaksi dari berbagai platform secara aman sehingga penghitungan omzet dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.
Menurut dia, pelaku UMKM yang berada di bawah ambang batas tertentu juga perlu dapat teridentifikasi secara otomatis berdasarkan data transaksi sehingga tidak harus menghadapi proses administrasi yang rumit.
Evita turut mendorong penyediaan mekanisme rekonsiliasi dan koreksi yang sederhana dan cepat apabila terjadi pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak semestinya, termasuk melalui pengembalian atau pengkreditan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, platform e-commerce dapat dilibatkan dalam ekosistem kepatuhan dan pelaporan pajak secara digital, tetapi kewajiban tersebut tidak boleh diteruskan menjadi biaya tambahan bagi UMKM.
Evita juga meminta pemerintah melakukan policy impact assessment sebelum kebijakan diterapkan secara penuh dengan melibatkan asosiasi UMKM, platform digital, pelaku usaha, dan otoritas perpajakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!