Pemprov Papua Tengah Bebaskan Biaya SMP Negeri dan Swasta Mulai 2026
📅 Minggu, 24 Mei 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim PenulisSebagai langkah penertiban, Disdikbud Papua Tengah akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten untuk memberikan sanksi hingga pencabutan nomor pokok sekolah nasional,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!