Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sengkarut Tafsir Hukum UU Tindak Pidana Korupsi

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Sengkarut Tafsir Hukum UU Tindak Pidana Korupsi Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada awal diberlakukan dipandang sebagai undang-undang pamungkas untuk memberantas korupsi, dalam praktik justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Korupsi dinilai semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Bahkan, undang-undang ini dianggap telah menjadi “monster” yang menakutkan, tidak hanya bagi penyelenggara negara, tetapi juga pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggara negara, seperti korporasi yang bekerja sama dengan BUMN. Kondisi serupa juga terjadi di lingkungan perbankan dan kementerian sektoral, di mana penyelenggara negara menjadi enggan mengambil kebijakan atau keputusan yang sebenarnya diperlukan demi kelancaran pemerintahan.

Sesungguhnya, penyelenggara negara tidak perlu khawatir karena telah terdapat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam undang-undang tersebut diatur larangan terhadap kolusi, nepotisme, dan korupsi, lengkap dengan norma larangan serta sanksi yang sama beratnya dengan tindak pidana korupsi. UU tersebut bertujuan mencegah praktik KKN agar penyelenggara negara mematuhi ketentuan sebelum terjerumus lebih jauh ke dalam tindak pidana korupsi.

Namun, sejak UU tersebut diberlakukan, penyelenggara negara, termasuk inspektorat di kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum, dinilai tidak optimal menerapkannya. Mereka justru lebih memilih menggunakan UU Tipikor 1999 yang dianggap lebih ampuh dan lebih leluasa menjangkau penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara.

Padahal, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur utama tindak pidana korupsi tetap harus menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian negara sejatinya hanyalah akibat, sedangkan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum merupakan penyebab, sehingga harus ada hubungan kausalitas yang jelas.

Dalam praktik, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan KPK sering lebih mengutamakan menemukan adanya kerugian negara dan mempublikasikannya secara luas melalui media sosial sehingga menarik perhatian masyarakat. Kondisi ini dinilai merugikan calon tersangka karena belum ada ruang pembelaan, sementara opini publik terlanjur menganggap mereka bersalah.

Kesulitan pembuktian hubungan kausalitas juga kerap terjadi dalam penyidikan perkara korupsi. Tidak jarang fakta dicari-cari bahkan diduga direkayasa. Padahal, Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor telah menyediakan “escape clause”, yakni apabila unsur pidana korupsi tidak terpenuhi tetapi ditemukan kerugian negara, maka penyidik wajib melimpahkan perkara kepada Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) untuk diajukan gugatan perdata.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sebenarnya tidak ada persoalan serius apabila penyidik mengalami kesulitan membuktikan unsur pidana korupsi. Namun dalam praktik, perkara tetap sering dipaksakan ke ranah pidana. Dampaknya, muncul rasa takut dan kekhawatiran di kalangan penyelenggara negara maupun pengurus korporasi sehingga pengambilan keputusan strategis menjadi lambat karena khawatir dikriminalisasi.

Tafsir Kerugian Keuangan

Selain itu, saat ini juga terjadi kesimpangsiuran tafsir mengenai kerugian keuangan negara dan lembaga mana yang berwenang menghitungnya. Kondisi ini diperparah dengan Putusan MKRI Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa selain BPK, BPKP dan lembaga auditor lain juga berwenang menghitung kerugian negara. Pandangan tersebut diperkuat dengan surat edaran Jampidsus kepada seluruh Kejaksaan Tinggi.

Di sisi lain, SEMA RI Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang secara konstitusional berwenang menghitung kerugian negara, meskipun BPKP, satuan kerja perangkat daerah, dan akuntan publik tersertifikasi juga tetap dapat melakukan penghitungan. Bahkan hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara berdasarkan fakta persidangan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kontradiksi dan ketidakpastian hukum.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, UU Tipikor 1999 dinilai tidak lagi memenuhi tujuan kepastian hukum, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan tidak memberikan kemanfaatan optimal bagi negara, tersangka, maupun terdakwa perkara korupsi.

Karena itu, diajukan usulan revisi total UU Tipikor 1999, terutama dengan menghapus unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Usulan ini merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, di mana unsur kerugian negara bukan lagi faktor penentu utama dalam tindak pidana korupsi.

Apabila Indonesia tidak menyesuaikan UU Tipikor dengan ketentuan UNCAC 2003, dikhawatirkan Indonesia akan mengalami kesulitan dalam kerja sama internasional terkait penegakan hukum korupsi lintas negara, termasuk pengejaran buronan dan pengembalian aset korupsi yang berada di luar negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
KKP Tambah 10 Kapal Pengawa...
Luar Negeri
Swedia Izinkan Ukraina Menj...
Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.