Sengkarut Tafsir Hukum UU Tindak Pidana Korupsi
📅 Jumat, 22 Mei 2026, 01:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaRevisi UU Tipikor ke depan diusulkan memuat empat bagian utama, yakni bab mengenai pencegahan (prevention), penindakan (repression), pemulihan aset korupsi (asset recovery), serta kerja sama internasional (international cooperation).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!