Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal

📅 Senin, 18 Mei 2026, 13:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal Doc: islamic-relief
Ket. Arab Saudi akan mengenakan denda hingga SAR20.000 (Rp93 juta) kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu (17/5), mengkonfirmasi bahwa pemerintahnya akan mengenakan denda hingga SAR20.000 (Rp93 juta) kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Seperti diwartakan Saudi Press Agency, warga negara dan mereka yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Hukuman tersebut berlaku mulai hari tanggal 1 Zulkaidah (19 April 2026) hingga 14 Zulhijah 1447 Hijriah (1 Juni 2026).

Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang mengatur musim haji tahun ini dan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah, dengan mencatat bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.

Kementerian juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI Bukukan Laba Rp2,28 Triliun

15 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI Bukukan Laba Rp2,28 ...
Daerah
PT KAI Sediakan Layanan Rai...

Pemkot Bandung Bertekad Terus Perangi Judi Online

40 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Bertekad Ter...
Daerah
Wali Kota Bandung Tegaskan ...

Wali Kota Minta BPBD Bandung Siaga di Musim Kemarau

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Wali Kota Minta BPBD Bandun...
Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.