Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 12:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 Doc: ANTARA
Ket. Posko pengaduan THR yang dibuka Disnakertrans Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu (11/3/2026) .

LOMBOK TENGAH – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan dan konsultasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 hijriah untuk memastikan para karyawan mendapatkan haknya sesuai aturan.

"Posko ini untuk menjamin penerima kerja mendapatkan haknya dari pemberi kerja atau perusahaan," kata Kepala Dinas Disnakertrans Lombok Tengah, Suharto, di Lombok Tengah, Rabu (11/3).

Ia mengatakan posko pengaduan dan konsultasi THR Lebaran ini di buka secara offline maupun online dan berlangsung hingga hari Lebaran 2026.

"Kami menyiapkan pengaduan secara online dan langsung juga," katanya.

Ia mengatakan sejak dibukanya posko pengaduan THR belum ada karyawan yang melaporkan atau melakukan konsultasi terkait persoalan THR maupun lainnya. "Sampai hari ini belum ada laporan masuk," katanya.

Ia mengatakan posko ini terbuka untuk umum, sehingga siapa saja boleh datang untuk melapor jika ada perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR sesuai dengan keputusan peraturan kementerian keuangan (PKM).

"Perusahaan wajib memberikan THR dan tidak boleh dicicil. Nilainya satu kali gaji sesuai dengan aturan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data sementara jumlah perusahaan di Lombok Tengah mencapai 200 perusahaan baik yang bergerak di bidang jasa, hotel, restoran, ritel modern, serta sektor lainnya.

"Itu jumlah perusahaan yang telah data saat ini," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa aktif melapor jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja dan pihak langsung menyelesaikan persoalan tersebut seperti laporan sebelum yang telah berhasil diselesaikan dengan baik.

"Kami memiliki petugas mediator untuk menyelesaikan pengaduan dari masyarakat itu," katanya.

Disinggung terkait dengan tidak ada THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ia mengatakan hal tersebut telah diatur sesuai ketentuan dan itu menjadi ranah kepala daerah atau pemerintah.

"Kami menyelesaikan pengaduan dari karyawan perusahaan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

15 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...

Indonesia Turun Full Team Buat Kikis Kekuatan Vietnam

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...
Megapolitan
Bapenda Kota Tangerang Sebu...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.