Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
📅 Rabu, 11 Mar 2026, 12:53 WIB | Oleh: Tim PenulisLOMBOK TENGAH – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan dan konsultasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 hijriah untuk memastikan para karyawan mendapatkan haknya sesuai aturan.
"Posko ini untuk menjamin penerima kerja mendapatkan haknya dari pemberi kerja atau perusahaan," kata Kepala Dinas Disnakertrans Lombok Tengah, Suharto, di Lombok Tengah, Rabu (11/3).
Ia mengatakan posko pengaduan dan konsultasi THR Lebaran ini di buka secara offline maupun online dan berlangsung hingga hari Lebaran 2026.
"Kami menyiapkan pengaduan secara online dan langsung juga," katanya.
Ia mengatakan sejak dibukanya posko pengaduan THR belum ada karyawan yang melaporkan atau melakukan konsultasi terkait persoalan THR maupun lainnya. "Sampai hari ini belum ada laporan masuk," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan posko ini terbuka untuk umum, sehingga siapa saja boleh datang untuk melapor jika ada perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR sesuai dengan keputusan peraturan kementerian keuangan (PKM).
"Perusahaan wajib memberikan THR dan tidak boleh dicicil. Nilainya satu kali gaji sesuai dengan aturan," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data sementara jumlah perusahaan di Lombok Tengah mencapai 200 perusahaan baik yang bergerak di bidang jasa, hotel, restoran, ritel modern, serta sektor lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Itu jumlah perusahaan yang telah data saat ini," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa aktif melapor jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja dan pihak langsung menyelesaikan persoalan tersebut seperti laporan sebelum yang telah berhasil diselesaikan dengan baik.
"Kami memiliki petugas mediator untuk menyelesaikan pengaduan dari masyarakat itu," katanya.
Disinggung terkait dengan tidak ada THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ia mengatakan hal tersebut telah diatur sesuai ketentuan dan itu menjadi ranah kepala daerah atau pemerintah.
"Kami menyelesaikan pengaduan dari karyawan perusahaan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!