Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 12:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 Doc: ANTARA
Ket. Posko pengaduan THR yang dibuka Disnakertrans Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu (11/3/2026) .

LOMBOK TENGAH – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan dan konsultasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 hijriah untuk memastikan para karyawan mendapatkan haknya sesuai aturan.

"Posko ini untuk menjamin penerima kerja mendapatkan haknya dari pemberi kerja atau perusahaan," kata Kepala Dinas Disnakertrans Lombok Tengah, Suharto, di Lombok Tengah, Rabu (11/3).

Ia mengatakan posko pengaduan dan konsultasi THR Lebaran ini di buka secara offline maupun online dan berlangsung hingga hari Lebaran 2026.

"Kami menyiapkan pengaduan secara online dan langsung juga," katanya.

Ia mengatakan sejak dibukanya posko pengaduan THR belum ada karyawan yang melaporkan atau melakukan konsultasi terkait persoalan THR maupun lainnya. "Sampai hari ini belum ada laporan masuk," katanya.

Ia mengatakan posko ini terbuka untuk umum, sehingga siapa saja boleh datang untuk melapor jika ada perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR sesuai dengan keputusan peraturan kementerian keuangan (PKM).

"Perusahaan wajib memberikan THR dan tidak boleh dicicil. Nilainya satu kali gaji sesuai dengan aturan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data sementara jumlah perusahaan di Lombok Tengah mencapai 200 perusahaan baik yang bergerak di bidang jasa, hotel, restoran, ritel modern, serta sektor lainnya.

"Itu jumlah perusahaan yang telah data saat ini," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa aktif melapor jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja dan pihak langsung menyelesaikan persoalan tersebut seperti laporan sebelum yang telah berhasil diselesaikan dengan baik.

"Kami memiliki petugas mediator untuk menyelesaikan pengaduan dari masyarakat itu," katanya.

Disinggung terkait dengan tidak ada THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ia mengatakan hal tersebut telah diatur sesuai ketentuan dan itu menjadi ranah kepala daerah atau pemerintah.

"Kami menyelesaikan pengaduan dari karyawan perusahaan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.