Kerry Adrianto dan Teman-teman Keruk Uang Negara Rp172 Triliun
📅 Jumat, 27 Feb 2026, 12:49 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Kasus kiiilllang minya massif yang melibatkan Kerry Adrianto dan kawan-kawan merugikan uang negara hamper 172 triliun rupiah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus berpendapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, bersifat asumtif.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, yang merupakan kemahalan harga dari pengadaan bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.
"Majelis Hakim menegaskan perhitungan itu banyak faktor yang memengaruhi, tidak pasti, dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ucap hakim Sigit dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat dini hari.
Hakim Sigit menambahkan hal itu berlaku pula pada perhitungan keuntungan ilegal alias illegal gain dalam kasus tersebut yang sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Disebutkan bahwa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari kilang yang bersumber dari dalam negeri, yang dinilai pula asumtif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian, Majelis Hakim hanya sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara antara lain sebesar Rp9,42 triliun; 6,03 juta dolar AS; 2,73 miliar dolar AS; serta Rp25,44 triliun dalam kasus itu, yang merupakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hasil laporan pemeriksaan investigatif.
Oleh karenanya, hakim Sigit mengungkapkan pihaknya mendasarkan kerugian negara terhadap kasus tersebut pada perhitungan BPK, yang sudah nyata dan pasti terdapat kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, "yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk".
Sebaiknya Anda baca juga:
"Berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara dapat terpenuhi," tutur hakim Sigit.
Adapun dalam dakwaan, kasus korupsi minyak mentah diduga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun, yang meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Secara perinci, kerugian keuangan negara itu awalnya diduga terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Dalam kasus itu, terdapat sembilan terdakwa yang terseret. Mereka adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock ManagementPT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi.
Selanjutnya, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Terdapat pula terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President TradingProduk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!