Imigrasi: Pencegahan Haji Non-prosedural Demi Keselamatan Jamaah
📅 Jumat, 22 Mei 2026, 08:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Ditjen Imigrasi
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko menyatakan pencegahan keberangkatan jamaah haji nonprosedural merupakan bentuk perlindungan negara bagi warga Indonesia.
"Pencegahan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jamaah," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5).
Hendarsam kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas imigrasi mencegah keberangkatan haji non prosedural ini bukan untuk membatasi.
"Semangat ''Imigrasi untuk rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," kata Hendarsam.
Ia terus mengimbau jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam proses pemeriksaan keimigrasian selama penyelenggaraan ibadah haji.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hendarsam menegaskan bahwa modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dirancang untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus.
"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak perlintasan secara real time," ujarnya.
Begitu ada subjek yang mencurigakan, lanjut dia, pihaknya akan meng-input-nya sebagai subject of interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Imigrasi telah melakukan sejumlah pencegahan keberangkatan haji nonprosedural di sejumlah bandara. Kali ini di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak 13 orang warga negara Indonesia ditenggarai hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural. Rombongan tersebut mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur.
Mereka diamankan di Bandara Kualanamu Medan pada Kamis (21/5).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan menjelaskan kejadian ini bermula ketika petugas Imigrasi Kualanamu mendapati skor 100 persen pada indukator subjek yang dicurigakan (subject of interest) pada saat pemeriksaan 13 orang WNI di konter Imigrasi, yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan.
Kepada petugas, rombongan mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur. Petugas kemudian mengarahkan seluruh penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan.
Parlindungan mengatakan hasil wawancara mengungkapkan ketidaksesuaian keterangan dokumen yang dimiliki rombongan WNI tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!