Lumbung Padi Bali Mulai Terdesak, Petani Tabanan Bertahan di Tengah Pembangunan
📅 Senin, 18 Mei 2026, 07:13 WIB | Oleh: Yebdi TrismarSebelum ia membeli gabah di desa tersebut, banyak petani sudah menjual subaknya, lantaran produsen beras swasta membeli gabah mereka dengan harga di bawah Rp6.000 atau dalam satu hektare terkadang mereka hanya mendapat Rp25 juta.
Namun ketika ia masuk dengan harga yang stabil dan bantuan edukasi dari Bulog mengenai pentingnya menjaga ketahanan pangan untuk masa depan, pertanian berhasil dijaga. Petani pun tersenyum dengan harga lebih dari Rp40 juta untuk setiap 6-7 ton gabahnya.
Pemimpin Wilayah Bulog Bali Muhamad Anwar mempertegas bahwa kepastian tersebut tidak hanya untuk petani yang sedang di ambang tekanan alih fungsi lahan.
Setiap saat sepanjang waktu mereka bersedia menyerap hasil pertanian warga Bali agar petani sejahtera, sebab kerap kali tengkulak memaksa membeli dengan harga kira-kira yang dihitung dari luas panen bukan volume hasil panen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara ketika ditimbang, kualitas pertanian Bali yang bagus mendatangkan kuantitas yang juga besar. Jika petani terus ditekan oleh tengkulak maka mereka hanya akan semakin kehilangan posisi tawar.
Bulog membuktikan kehadiran itu lewat serapan gabah dari tahun ke tahun, seperti 2025 dari target 3.066 ton (setara beras) mereka mampu menyerap 2.913 ton. Sedangkan tahun 2026 ini pemerintah menaikkan target menjadi 3.786 ton dan serapan hingga Mei saja sudah mencapai 4.594 ton atau 121 persen dari target.
Dengan serapan optimal ini maka Bulog memiliki ketersediaan cadangan beras yang cukup untuk Bali. Saat ini gudang Bulog di Provinsi Bali menampung sekitar 13 ribu ton beras atau cukup untuk tiga bulan ke depan.
Penyeimbang regulasi
Selain memberi kepastian petani dan stok cadangan pangan pemerintah selalu ada, hari ini peran Bulog di Bali lebih dari itu.
Maraknya alih fungsi lahan yang menjadi isu paling seksi setelah sampah mengungkap peran-peran yang sering luput, seperti Bulog dalam menjaga semangat bertani untuk mendukung jalannya regulasi.
Pemprov Bali meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Aturan ini melarang keras alih fungsi sawah produktif menjadi bangunan komersial.
Ketika petani hanya dilarang menjual asetnya maka kedaulatan pangan untuk masa depan hanya angan-angan. Namun ketika mereka juga dipastikan mendapat untung dari menjaga lahan maka cita-cita dari regulasi tersebut berpeluang terwujud.
Selain aktif menjadi penyeimbang antara aturan pemerintah daerah dengan kebutuhan petani, posisi Bulog juga bisa menjadi refleksi atas catatan pemerintah pusat seperti Kementerian ATR/BPN yang memotret turunnya luas lahan baku sawah di Bali.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!