Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Filep Wamafma Minta RUU Reforma Agraria Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua.

📅 Sabtu, 12 Sep 2026, 06:01 WIB | Oleh:
Filep Wamafma Minta RUU Reforma Agraria Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua. Doc: Antara Foto
Ket. Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma (kedua dari kiri) disambut oleh masyarakat adat di Pegunungan Arfak, Papua Barat.

 Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria mengakomodasi perlindungan hak ulayat dan kekhususan masyarakat adat Papua.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep dalam keterangan di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

Filep mengatakan pengaturan tersebut penting agar RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang memberikan mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.

Menurut Filep, RUU Reforma Agraria juga perlu membedakan secara tegas tanah yang menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul.

Hal itu penting agar wilayah adat di Papua tidak otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena masyarakat belum memiliki sertifikat kepemilikan individual.

“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, serta memperoleh persetujuan masyarakat sebelum menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya.

“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.

Filep juga meminta RUU Reforma Agraria mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara operasional, terutama untuk proyek yang berdampak serius terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia mengatakan persetujuan masyarakat adat harus diberikan secara bebas tanpa tekanan, sebelum keputusan pelaksanaan proyek, serta memberikan ruang untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana tersebut.

“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.

Menurut dia, sistem tersebut perlu memuat data masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.