Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Filep Wamafma Minta RUU Reforma Agraria Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua.

📅 Sabtu, 12 Sep 2026, 06:01 WIB | Oleh:
Filep Wamafma Minta RUU Reforma Agraria Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua. Doc: Antara Foto
Ket. Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma (kedua dari kiri) disambut oleh masyarakat adat di Pegunungan Arfak, Papua Barat.

 Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria mengakomodasi perlindungan hak ulayat dan kekhususan masyarakat adat Papua.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep dalam keterangan di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

Filep mengatakan pengaturan tersebut penting agar RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang memberikan mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.

Menurut Filep, RUU Reforma Agraria juga perlu membedakan secara tegas tanah yang menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul.

Hal itu penting agar wilayah adat di Papua tidak otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena masyarakat belum memiliki sertifikat kepemilikan individual.

“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, serta memperoleh persetujuan masyarakat sebelum menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya.

“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.

Filep juga meminta RUU Reforma Agraria mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara operasional, terutama untuk proyek yang berdampak serius terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia mengatakan persetujuan masyarakat adat harus diberikan secara bebas tanpa tekanan, sebelum keputusan pelaksanaan proyek, serta memberikan ruang untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana tersebut.

“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.

Menurut dia, sistem tersebut perlu memuat data masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Harga Kambing Merosot di Te...

Mengupas Isi Buku “Juru Bicara”

2 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
Mengupas Isi Buku “Juru B...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.