Ikan Hidup Asal Natuna Tembus Pasar Hong Kong, Nilainya Fantastis
📅 Minggu, 17 Mei 2026, 21:25 WIB | Oleh: Tim PenulisNATUNA – Ekspor ikan hidup menjadi peluang strategis bagi sektor perikanan karena memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibanding produk olahan biasa.
Permintaan pasar internasional terhadap ikan hidup umumnya datang dari kebutuhan konsumsi premium, restoran, hingga budidaya, sehingga membuka peluang peningkatan devisa dan pendapatan nelayan maupun pembudi daya ikan.
Namun, bisnis ekspor ikan hidup juga menghadapi tantangan besar, terutama terkait kualitas penanganan, rantai logistik, dan ketahanan ikan selama proses pengiriman.
Sedikit gangguan pada suhu, oksigen, atau waktu distribusi dapat menurunkan kualitas bahkan menyebabkan kematian ikan yang berdampak langsung pada kerugian ekonomi.
Selain itu, keberlanjutan ekspor ikan hidup perlu diimbangi dengan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan agar tidak memicu eksploitasi berlebihan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, peningkatan teknologi budidaya, sistem transportasi, dan pengawasan stok ikan menjadi faktor penting agar ekspor ikan hidup dapat tumbuh tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengekspor ikan hidup sebanyak 11.735 ekor dengan nilai Rp1,2 miliar tujuan ke Hong Kong.
Kepala Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri Hasim dikonfirmasi dari Natuna, Ahad, mengatakan sebanyak 11.735 ekor ikan hidup itu terdiri atas 2.222 ekor ikan kerapu cantang, 1.568 ekor ikan kerapu cantik, 1.050 ekor ikan kerapu macan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian 1.010 ekor ikan kerapu bakau, 980 ikan kerapu gepeng, 2.311 ekor ikan kerapu sunu, 965 ekor ikan kerapu pasir, 208 ekor ikan kerapu ringau, dan 1.421 ekor ikan kakatua.
"Ikan-ikan itu diangkut menggunakan kapal laut dari Perairan Sedanau, Natuna pada Jumat (15/5) lalu," katanya.
Sebelum dilalulintaskan Karantina Kepri melalui Satuan Pelayanan (Saptel) Natuna melakukan pemeriksaan ketat untuk menjamin kesehatan dan keamanan ikan-ikan tersebut.
“Hasil pengujian negatif, sehingga dapat dipastikan semua ikan yang dikirim dalam keadaan sehat dan tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Kemudian diterbit Health Certificate For Fish And Fish Product (KI-1)," ucapnya.
Ia menerangkan sebelum diekspor dilakukan beberapa tahapan pemeriksaan karantina mencakup administratif dengan melihat bukti tagihan (invoice) dan informasi spesifik jenis barang (packing list) yang diajukan oleh pengguna jasa.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!