Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOM Berlakukan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Ritel Modern

📅 Sabtu, 16 Mei 2026, 17:36 WIB | Oleh:
BPOM Berlakukan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Ritel Modern Doc: Dokumentasi BPOM
Ket. Kepala BPOM Taruna Ikrar

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru pengelolaan obat di ritel modern nasional. Regulasi itu mengatur pengawasan obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket.

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 memperbolehkan pegawai ritel menangani obat tertentu secara terbatas. Namun, seluruh petugas wajib mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas pengawasan obat.

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menegaskan seluruh ritel wajib menyesuaikan aturan terbaru. Penyesuaian pengelolaan obat harus selesai paling lambat 17 Oktober 2026.

“Pengelolaan obat wajib menyesuaikan aturan paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan berlaku bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket,” ujar Ria dalam diskusi daring sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dalam YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/5).

BPOM juga melarang fasilitas nonfarmasi melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat. Larangan itu tercantum dalam Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

Pelanggaran terhadap aturan baru akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan berlaku dari BPOM RI. Sanksi dapat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah terkait.

“Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan BPOM,” kata dia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut regulasi baru mengisi kekosongan aturan pengawasan obat di ritel modern. Selama ini, pengawasan lebih berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek.

Peraturan itu ditetapkan pada 13 Maret 2026 untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional. Aturan mencakup fasilitas farmasi dan fasilitas lain seperti minimarket hingga hypermarket.

BPOM menilai pengawasan ketat diperlukan demi menjamin keamanan dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Regulasi juga memberikan kepastian hukum dalam distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian.

Taruna menegaskan aturan baru memastikan obat yang diterima masyarakat tetap aman dan berkualitas. Pemerintah ingin pengawasan obat berjalan lebih jelas dan terstruktur di seluruh ritel modern.

BPOM berharap aturan baru mampu menekan risiko penyalahgunaan pengelolaan obat di fasilitas nonfarmasi. Penguatan pengawasan dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen obat. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

Klik Bca
Klik Bca
19 May 2026, 23:03 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Harga Cabai Rawit Rp54.350/Kg, Telur Ayam Rp29.600/Kg

36 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp54.350/...
Megapolitan
Uang Masuk dari Sektor Park...

Teknologi AI Harus Digenggam Kaum Muda

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Teknologi AI Harus Digengga...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Ke-18 di 2026

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Ke-18 di 2026

29 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.