Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hari Jadi Kudus Diusulkan 23 Agustus 1549, Berdasarkan Pembacaan Terbaru Prasasti

📅 Senin, 27 Jul 2026, 16:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hari Jadi Kudus Diusulkan 23 Agustus 1549, Berdasarkan Pembacaan Terbaru Prasasti Doc: Antara
Ket. Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat membuka seminar nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (27/7).

Kudus - Dalam seminar nasional rekonstruksi historis Hari Jadi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, para pakar merekomendasikan hari jadi Kudus sesuai hasil pembacaan terbaru prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus, merujuk pada tanggal 23 Agustus 1549 tahun umum.

Seminar nasional yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (27/7), menghadirkan pakar Arkeologi dari UGM, Prof Dr Inajati Adrisijanti Romli dan Drs Musadad, Ahli Sastra Arab UGM, Abdul Jawat Nur, S.S.,M.Hum, ahli arsitektur UII Ir Revianto Budi Santoso, M.Arch, serta ahli Falak Kiai Saifuddin Luthfi.

Ahli Arsitektur Universitas Islam Indonesia (UII) Ir Revianto Budi Santoso dalam pemaparannya menyebutkan bahwa Kota Kudus merupakan salah satu kota yang paling lengkap dukungan peninggalan sejarahnya dalam mengungkap hari jadi, termasuk ada prasastinya.

"Kota lainnya tidak detail, seperti Kabupaten Kudus yang menyebutkan tanggal dan tahun," ujarnya.

Sementara itu, Ahli Sastra Arab dari UGM, Abdul Jawat Nur mengungkapkan prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus merupakan salah satu sumber primer penting untuk merekonstruksi sejarah Kudus dan tidak perlu diragukan keabsahannya.

Prasasti tersebut, kata dia, bertarikh 19 Rajab 956 Hijriah atau 23 Agustus 1549 Masehi dan dibuat atas prakarsa Al-Qadhi Ja'far ash-Shadiq atau Sunan Kudus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara epigrafi, prasasti ditulis dengan khat Tsuluts Qodim di atas batu andesit dan memuat data kronologi yang valid dan lengkap. Secara filologi, isi prasasti mengungkap identitas kelembagaan, ideologi, dan strategi legitimasi kekuasaan Islam di Kudus melalui frasa Khalīfatullāh fil-Arḍ dan imādan bikitābihi wa ittibā’an li sunnati rasūl.

"Dengan demikian, prasasti ini memiliki kedudukan strategis sebagai sumber primer sejarah berdirinya Kota Kudus," ujarnya.

Ahli Falak Kiai Saifuddin Luthfi mengungkapkan hasil konversi secara umum dari tulisan 19 Rajab 956 Hijriah pada prasasti sebagai dasar pokok berdirinya Masjid Al Aqsa, hasilnya 23 Agustus 1549 Masehi.

Dukungan bahwa hari jadi Kota Kudus merujuk pada prasasti yang berada di atas Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus juga disampaikan tim ahli lainnya sesuai kepakarannya, seperti dari pakar arkeologi dari UGM, Prof Dr Inajati Adrisijanti Romli hingga Drs Musadad, M.Hum.

"Kenapa dasarnya prasasti, karena suatu permukiman tidak muncul tiba-tiba. Tentunya ada tahapannya dari kecil, kemudian menjadi besar," ujar Inajati Adrisijanti.

Setelah seminar, disampaikan rekomendasi bahwa pembacaan terbaru terhadap prasasti di atas Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus dibangun pada 19 Rajab 956 Hijriah yang jika dikonversi ke tarikh umum menjadi tanggal 23 Agustus 1549 Masehi, sehingga merekomendasikan agar Pemkab Kudus menindaklanjuti hasil seminar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menegaskan bahwa rekonstruksi historis bukan untuk mempertentangkan hasil kajian yang ada, melainkan sebagai ikhtiar bersama mencari landasan sejarah yang semakin kuat berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan sumber-sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita ingin menyusun sejarah Kabupaten Kudus berdasarkan kajian akademik yang komprehensif, sehingga memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil seminar ini akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi akademik yang selanjutnya dibahas bersama DPRD, Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus serta para pemangku kepentingan lainnya sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

Pameran benda seni jaranan di Trenggalek

19 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pameran benda seni jaranan ...
Nasional
Bupati Pati nonaktif Sudewo...
Nasional
Kepala Bapanas: Pemerintah ...

Kejuaraan hadang tingkat pelajar

29 menit yang lalu | Wahyu AP

Rona
Kejuaraan hadang tingkat pe...
Daerah
Bantuan alsintan modern unt...

Penumpukan sampah di Kabupaten Gowa

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Penumpukan sampah di Kabupa...
Luar Negeri
Mesir Gandeng Teknologi Tio...
Advertisement
Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.