Menko Yusril Minta Polri Tingkatkan Keamanan Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 13:25 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Polri untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat guna mencegah aksi 'main hakim sendiri'.
Peningkatan keamanan, kata dia, terutama untuk mencegah maraknya tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan yang belakangan ini cenderung meningkat di berbagai daerah.
"Apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar," ungkap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7).
Menurut Yusril, tindakan 'main hakim sendiri' berpotensi memunculkan kejahatan baru berupa penganiayaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan hingga menimbulkan korban jiwa.
Ia secara khusus menyoroti aksi 'main hakim sendiri' di Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan tewasnya terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor akibat dianiaya massa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam berbagai peristiwa itu, dia melihat tidak tampak adanya pencegahan oleh aparat penegak hukum sehingga massa leluasa memukuli korban hingga meninggal dunia.
Apabila terus berlanjut, dia melanjutkan, tindakan pembiaran seperti itu dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius sehingga negara wajib hadir dan mencegah semuanya.
Untuk merespons situasi tersebut, Menko mengatakan akan segera menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kemenko Kumham Imipas dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan guna membahas koordinasi dan sinkronisasi penanganan kejahatan jalanan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan yang meresahkan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyebut penyebab kejahatan jalanan memang banyak dan beragam. Ada faktor psikologis, sosial, maupun ekonomi.
"Namun, upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu," katanya.
Meski begitu, ia menilai penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi memerlukan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga.
Untuk itu, ia akan mengajak seluruh kementerian, badan, dan aparat penegak hukum dalam bersama-sama mengatasi persoalan tersebut.
Bahkan, ia menambah, berbagai lembaga negara independen seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga akan dilibatkan.
"Ini agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara," tutur Yusril menambahkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!