Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

📅 Kamis, 14 Mei 2026, 15:10 WIB | Oleh:
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur Doc: RRI/Leny Kurniawati
Ket. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro

KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota membekuk komplotan pelaku penipuan dengan penggelapan di Kota Bekasi. Komplotan tersebut berjumlah tiga orang dengan inisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan komplotan ini sengaja mengincar korban anak di bawah umur. Adapun caranya dengan mendatangi calon korban yang tengah nongkrong, kemudian menuduh korban telah memukuli adik pelaku.

Korban yang masih di bawah umur tidak mengetahui siasat tersebut kemudian membantah tuduhan para pelaku. Namun para pelaku kemudian tetap memaksa dan mendesak korbannya mengakui perbuatan pemukulan tersebut.

Karena masih mengelak, kemudian para pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan alasan menjumpai korban pemukulan. Saat tiba di lokasi yang ditentukan, pelaku lantas meminta korban menunggu dengan alasan akan menjemput korban pemukulan.

"Saat disuruh menunggu tersebut, pelaku lantas meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput korban pemukulan. Di situlah kemudian pelaku membawa kabur motor korbannya," kata dia, dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5).

Aksi komplotan penipu dan penggelapan tersebut akhirnya terbongkar berkat laporan Polisi pada 15 April lalu. Berbekal laporan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak menangkap komplotan tersebut.

Komplotan beranggotakan tiga orang tersebut kemudian dibekuk di Jalan Raya Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi. Yakni pada tanggal 15 April 2026 pada pukul 14.00 WIB.

"Para pelaku disangka melakukan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 4 Tahun," ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
OJK Terbitkan Aturan Baru b...
Daerah
PT KAI Hadirkan Promo Tiket...

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
OJK Perkuat Ekosistem Keuan...
Nasional
KPK Tegaskan Pengembalian U...
Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Kaji Usul...

Kementan Percepat Peningkatan Produksi Pangan

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Kementan Percepat Peningkat...

Kemenkes Sebut Nakes Dilindungi Hukum Nasional

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Sebut Nakes Dilind...
Luar Negeri
Cita Rasa Rendang dan Kopi ...
133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.