Pemkab Kubu Raya Hentikan Pembakaran Arang Bakau dan Penebangan Mangrove di Batu Ampar
📅 Rabu, 13 Mei 2026, 17:42 WIB | Oleh: Yebdi TrismarIa juga menegaskan surat diskresi yang sebelumnya sempat diberikan terkait aktivitas tersebut kini dinyatakan tidak berlaku karena ditemukan adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Karena itu, Sujiwo meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas ilegal penebangan mangrove maupun pengangkutan arang bakau.
Sementara itu, Kepala IPTKPH Wilayah Kubu Raya Ya’ Suharnoto mengatakan pihaknya bersama aparat terkait akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal hasil hutan di kawasan tersebut.
“Apabila ada yang melakukan kegiatan membawa hasil hutan secara tidak sah, termasuk arang bakau, maka akan ditindak secara hukum,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku pengangkutan arang bakau ilegal dan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Penghentian aktivitas pembakaran arang bakau di Batu Ampar menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, menyerap karbon, serta menjaga habitat biota pesisir di Kalimantan Barat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!