Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Ada Kejutan Baru, Insentif Kendaraan Listrik Disebut Masih Mirip Skema Lama

📅 Jumat, 08 Mei 2026, 19:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Ada Kejutan Baru, Insentif Kendaraan Listrik Disebut Masih Mirip Skema Lama Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Mobil listrik.

BADUNG – Insentif kendaraan listrik menjadi instrumen penting pemerintah untuk mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.

Kebijakan seperti subsidi pembelian, keringanan pajak, hingga dukungan pembangunan infrastruktur pengisian daya bertujuan menekan harga kendaraan listrik agar lebih kompetitif dibanding kendaraan konvensional.

Selain mendorong konsumsi, insentif juga diarahkan untuk menarik investasi industri baterai dan manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri sehingga menciptakan efek berganda bagi ekonomi nasional.

Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada konsistensi regulasi, kesiapan ekosistem industri, serta daya beli masyarakat yang masih menjadi tantangan utama dalam memperluas adopsi kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan model atau skema insentif kendaraan listrik (electric vehicle/ EV), baik untuk motor maupun mobil yang tengah disiapkan pemerintah tidak akan terlalu berbeda dari yang sudah diterapkan sebelumnya.

“Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik,” katanya ditemui di Badung, Bali, Jumat (8/5).

Dikarenakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi sudah menyampaikan agar insentif untuk elektrifikasi kendaraan ini dibidik untuk diterapkan pada Juni 2026, pihak Kemenperin saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

“Modelnya kira-kira hampir sama. Sekarang kita lagi siapkan,” ujar Menperin Agus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik insentif kendaraan listrik baik untuk sepeda motor listrik maupun untuk mobil listrik, mulai diterapkan pada Juni 2026, sehingga terdapat penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5).

Purbaya menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik adalah mengubah pola konsumsi masyarakat, dari yang semula menggunakan BBM menjadi menggunakan listrik.

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meyakini kebijakan insentif elektrifikasi kendaraan merupakan investasi fiskal jangka panjang yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Indef menilai kebijakan tersebut tidak hanya mempercepat transisi energi, tetapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga memperkuat ketahanan fiskal negara.

Indef menilai kebijakan insentif sebelumnya yang diberikan pemerintah berhasil menarik minat produsen global untuk menanamkan modal dan membangun basis produksi di dalam negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.