Negara ASEAN Bersatu Bangun Aturan Main Ekonomi Digital Lewat DEFA
📅 Jumat, 08 Mei 2026, 09:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Ekonomi digital berkembang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi baru karena mampu mempercepat aktivitas bisnis, memperluas akses pasar, dan menciptakan efisiensi di berbagai sektor.
Perkembangan e-commerce, layanan keuangan digital, kecerdasan artifisial, hingga ekonomi kreatif berbasis platform menunjukkan bahwa transformasi digital tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan telah menjadi fondasi penting dalam aktivitas ekonomi modern.
Di Indonesia, pertumbuhan pengguna internet dan adopsi teknologi yang tinggi menjadi modal besar untuk memperkuat daya saing ekonomi digital nasional.
Namun, percepatan ekonomi digital juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil, mulai dari kesenjangan literasi digital, keamanan siber, hingga persaingan platform global yang semakin ketat.
Tanpa penguatan regulasi dan kesiapan sumber daya manusia, manfaat ekonomi digital berisiko tidak merata dan justru memperlebar ketimpangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, pembangunan infrastruktur digital, perlindungan data, serta pengembangan talenta teknologi menjadi faktor krusial agar ekonomi digital mampu tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati penyelesaian perundingan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) dalam pertemuan the ASEAN Economic Community (AEC) Council (AECC Meeting) ke-27 di Cebu, Filipina.
Dari kesepakatan tersebut, kerangka perjanjian ekonomi digital regional itu ditargetkan ditandatangani pada November 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Seluruh negara anggota ASEAN berkomitmen untuk menyelesaikan semua substansi perundingan pada Putaran ke-21 (final) di bulan Mei 2026, berdasarkan kesepakatan AECC di Cebu ini. Target tegas kita, penandatanganan perjanjian DEFA harus dapat dilaksanakan pada bulan November tahun ini (KTT ASEAN), setelah melalui proses legal scrubbing dan konsultasi domestik di masing-masing negara,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/5).
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menerangkan bahwa perkembangan ekonomi digital saat ini sangat dinamis, dan harus ditanggapi dengan bijaksana oleh ASEAN.
“Walaupun DEFA text belum sempurna, namun harus segera diselesaikan sambil dilakukan review berkala sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi digital,” tuturnya.
Pascapenandatanganan, proses ratifikasi oleh masing-masing negara anggota ASEAN ditargetkan selesai dalam waktu 180 hari. Hal ini mencerminkan urgensi dan komitmen kolektif untuk segera merealisasikan manfaat DEFA bagi kawasan.
Bagi Indonesia, DEFA sejalan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 serta menundukung aksesi OECD yang mencakup penguatan infrastruktur digital, pengembangan SDM digital, transformasi UMKM, serta penguatan regulasi keamanan siber.
Melalui DEFA, Indonesia dapat memperkuat kebijakan berdasarkan praktik internasional, menarik investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional, dan membangun ekosistem digital yang inklusif serta berdaya saing, termasuk bagi UMKM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!