Pungutan “Windfall Profit” Minerba Wujudkan Keadilan Distributif
📅 Selasa, 05 Mei 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPenerapan windfall tax memiliki potensi besar untuk menciptakan keadilan ekonomi melalui redistribusi keuntungan berlebih dari sektor komoditas sehingga dibutuhkan dasar hukum yang jelas.
JAKARTA – Pemerintah diminta untuk secepatnya memungut windfall profit dari sektor mineral dan batubara (minerba). Langkah ini dinilai mendesak di tengah kebutuhan tambahan penerimaan negara dan lonjakan harga komoditas.
Dari perspektif keadilan distributif, mekanisme tersebut juga dipandang sebagai cara menyeimbangkan manfaat ekonomi agar tidak hanya dinikmati pelaku usaha, sementara masyarakat tetap menghadapi tekanan biaya hidup akibat gejolak global. Namun, implementasinya perlu dirancang hati-hati agar tidak mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan sektor energi dan tambang.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai pemerintah sudah saatnya memungut windfall profit dari lonjakan harga mineral dan batubara untuk menambah penerimaan negara. Skema yang diusulkan mencakup opsi bea keluar tambahan berbasis harga ekspor atau pemungutan langsung dari keuntungan perusahaan, dengan syarat adanya payung hukum yang kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan integrasi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
“Tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan windfall profit akan sulit diimplementasikan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” tegas Fabby di Jakarta, Senin (4/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain untuk meningkatkan penerimaan, lanjutnya, dana dari pungutan ini diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung transisi energi dan pembangunan industri hijau, sehingga momentum harga komoditas tinggi bisa dimanfaatkan untuk agenda pembangunan berkelanjutan.
Windfall profit adalah keuntungan besar yang diperoleh secara tiba-tiba dan tidak terduga, yang umumnya berasal dari faktor eksternal seperti lonjakan harga komoditas, perubahan kebijakan, atau kondisi pasar yang tidak biasa, bukan dari peningkatan kinerja bisnis. Dalam praktiknya, fenomena ini sering muncul saat harga komoditas naik tajam sehingga laba perusahaan melonjak tanpa perubahan signifikan pada operasional, dan kerap menjadi perhatian pemerintah melalui kebijakan seperti windfall tax.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menghitung penerapan windfall tax perusahaan batubara berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga 66,03 triliun rupiah. Apabila windfall tax diterapkan kepada perusahaan nikel bisa memperoleh hingga 14,08 triliun rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Redistribusi Keuntungan
Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma menilai usulan penerapan windfall tax memiliki potensi besar untuk menciptakan keadilan ekonomi melalui redistribusi keuntungan berlebih dari sektor komoditas, terutama saat laba perusahaan melonjak akibat faktor eksternal seperti kenaikan harga global.
“Dana yang berpotensi mencapai puluhan triliun rupiah dari batubara dan nikel dinilai dapat memperkuat jaring pengaman sosial, menutup defisit anggaran, serta mendukung pembiayaan transisi energi tanpa menambah utang negara,” jelasnya.
Namun, dia menekankan bahwa kebijakan ini harus dirancang sangat hati-hati karena berisiko memengaruhi iklim investasi, memicu capital outflow, serta menghambat program hilirisasi jika dianggap terlalu membebani pelaku usaha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!