Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Produksi Sampah di Distrik Mimika Baru Mencapai 41 Ton Per Hari

📅 Senin, 04 Mei 2026, 23:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Produksi Sampah di Distrik Mimika Baru Mencapai 41 Ton Per Hari Doc: Antara
Ket. Kepala Distrik Mimika Baru Merlyn Temorubun.

Timika - Produksi sampah di wilayah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah mencapai 41 ton per hari.

Kepala Distrik Mimika Baru Merlyn Temorubun di Timika, Senin, mengatakan jumlah tersebut merupakan total keseluruhan sampah yang diangkut oleh petugas di tingkat Kelurahan dan juga petugas Bank Sampah Distrik Mimika Baru.

Distrik Mimika Baru merupakan distrik yang ada dalam Kota Timika Ibukota Kabupaten Mimika, terdiri dari 11 kelurahan dan tiga kampung/desa.

“Jumlah sampah yang diangkut oleh petugas di masing-masing kelurahan itu dua sampai empat ton per hari. Sementara sampah yang diangkut petugas Bank Sampah kami empat ton per hari. Jadi total dalam satu hari bisa mencapai 41 ton,” ujarnya.

Jumlah tersebut tidak termasuk dengan tiga Kampung di Mimika Baru dan juga sampah yang telah diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika setiap pagi.

“Yang kami angkut ini sampah susulan yang dibuang masyarakat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika mengangkut di pagi hari. Jadi bisa dibayangkan kalau kami tidak angkut maka ini sangat merusak estetika wajah kota,” ujarnya.

Penangan sampah di Mimika Baru harus dilakukan secara serius karena wilayah tersebut berada di tengah kota dan menjadi wajah Mimika bagi setiap orang yang berkunjung ke Kota Timika.

Sampah di Mimika Baru bukan hanya berasal dari warga Kota Timika namun warga yang tinggal di luar Kota Timika juga membuang sampah masuk dalam wilayah itu.

Pemerintah distrik dan kelurahan bekerjasama menangani masalah sampah di Mimika. Bukan hanya itu, sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha juga dilakukan oleh pemerintah distrik. dan kelurahan.

“Karena pelaku usahalah yang mempunyai produksi sampah paling banyak. Kami sudah mengedukasi pelaku usaha untuk menyiapkan fasilitas untuk kami pilah-pilah sampah,” ujar.

Saat ini Distrik Mimika Baru menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola sampah sehingga pemerintah di tingkat distrik dapat membuat peraturan lanjutan untuk diterapkan di lapangan dalam penanganan sampah.

“Dalam waktu dekat ini akan keluar duluan Peraturan Bupati (Perbub) yang akan menjadi pedoman kami dalam menangani sampah,”ujarnya.

Anggaran yang terbatas dalam penanganan sampah menjadi tantangan bagi Distrik dan Kelurahan bekerja menangani sampah secara optimal.

“Nanti kalau diperkenankan di anggaran, kami akan persentase sehingga ada penambahan anggaran untuk mendukung penanganan sampah,”ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.