Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenag: Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Dihukum Tegas

📅 Senin, 04 Mei 2026, 13:25 WIB | Oleh:
Kemenag: Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Dihukum Tegas Doc: antara foto
Ket. Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (4/5).

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong aparat penegak hukum menerapkan hukuman secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) karena telah mencoreng nilai-nilai agama, pendidikan, dan moralitas.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (4/5).

Sebagai langkah awal mendukung proses penegakan hukum, Kemenag menginstruksikan proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut dihentikan sementara waktu.

Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh aparat kepolisian menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata dia.

Kemenag akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag merekomendasikantenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.

Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang Said.

Selain itu, teduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren.

Jika pesantren tidak mematuhi desakan tersebut, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah bisa mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh dalam kasus kekerasan seksual di pondok pesantren itu.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Pihaknya menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.