Belum Jalan, UU Perkeretaapian Meminta Operator Infrastruktur dan Sarana Terpisah
📅 Kamis, 30 Apr 2026, 01:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiPemisahan jalur secara fisik, merupakan solusi paling sederhana untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
JAKARTA - Pemerintah harus membenahi sistem transportasi nasional untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan serta menekan angka kecelakaan.
Pengamat Transportasi, Djoko Setjowarno mendesak Pemerintah agar memprioritaskan pemisahan jalur operasional antara KRL dan kereta antarkota yangmemiliki karakteristik berbeda secara fundamental.
“Penyelesaian proyek Double-Double Track Jakarta-Cikarang tidak hanya penting untuk meningkatkan kapasitas, tetapi juga keselamatan. Dalam jangka menengah, konsep ini perlu diperluas seiring dengan pengembangan layanan KRL ke wilayah yang lebih jauh,” kata Djoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4).
Diminta pada kesempatan terpisah, Peneliti Pusat Transportasi dan Logistik (PUSTAL) UGM, Arif Wismadi, menilai pemisahan jalur secara fisik memang merupakan solusi paling sederhana untuk meminimalkan risiko kecelakaan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar dari sisi pembiayaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mempertanyakan kemampuan fiskal pemerintah untuk merealisasikan pemisahan jalur secara menyeluruh dalam waktu dekat.
Arif menegaskan bahwa persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada belum dijalankannya amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terkait pemisahan (unbundling) antara operator infrastruktur dan operator sarana.
Hingga kini, pengelolaan masih terintegrasi dalam satu entitas, sehingga menyulitkan penentuan tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Undang-undang sebenarnya sudah mengamanatkan itu, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Arif. Ia menilai kondisi tersebut membuat proses investigasi menjadi tidak jelas karena tidak ada pemisahan peran yang tegas dalam operasional perkeretaapian.
Dalam sistem operasi kereta api, mekanisme blok seharusnya mencegah dua kereta berada dalam satu jalur yang sama secara bersamaan. Jika pelanggaran terjadi, hal itu mengindikasikan adanya kesalahan dalam pengendalian operasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk pihak yang memberikan izin masuk pada kereta berikutnya.
Lebih lanjut, Arif menilai lambatnya implementasi kebijakan tersebut tidak hanya disebabkan faktor teknis, tetapi juga pertimbangan politik dan kesiapan industri. Ia menyebut adanya kekhawatiran terhadap masuknya operator baru apabila sistem dipisahkan, sehingga proses pengambilan keputusan strategis menjadi tertunda.
Audit Manajemen KAI
Sementara itu pengamat transportasi, Darmaningtyas mengatakan kecelakaan yang terjadi kemarin di Stasiun Bekasi Timur merupakan persoalan serius dalam sistem pengawasan operasional perusahaan. Untuk ini sudah seharusnya ada audit menyeluruh terhadap manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Kasus kemarin sangat serius, karena melibatkan dua jenis layanan kereta yang berbeda dalam satu jalur perlintasan. Untuk itu Pemerintah harus segera melanjutkan pembangunan Double-Double Track untuk pemisah perjalanan KRL dan kereta antarkota, sehingga terjamin keselamatan perjalanan,” katanya kepada Koran Jakarta, Rabu (29/4).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!