Pemerintah Longgarkan Impor, Bahan Baku Plastik Kini Tanpa Bea
📅 Selasa, 28 Apr 2026, 19:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kebijakan bea masuk impor bahan baku plastik memiliki implikasi ganda bagi struktur industri dalam negeri.
Di satu sisi, tarif impor yang tinggi dapat melindungi produsen petrokimia domestik dari tekanan harga global, sekaligus mendorong substitusi impor dan peningkatan kapasitas produksi lokal.
Namun di sisi lain, industri hilir—seperti kemasan, otomotif, hingga elektronik—justru menghadapi kenaikan biaya produksi yang berpotensi menekan daya saing ekspor dan margin usaha.
Dalam konteks rantai pasok, ketergantungan Indonesia terhadap bahan baku tertentu yang belum sepenuhnya diproduksi di dalam negeri membuat kebijakan ini perlu dirancang secara selektif.
Penetapan bea masuk yang terlalu agresif tanpa kesiapan substitusi domestik berisiko menciptakan inefisiensi dan inflasi biaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih adaptif—misalnya melalui insentif fiskal, skema tarif diferensial, atau relaksasi sementara untuk bahan baku tertentu—menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlanjutan sektor hilir.
Pemerintah membebaskan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen guna menjaga pasokan dan menekan biaya produksi industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4), menyebutkan sejumlah bahan baku plastik yang mendapat insentif tersebut seperti polipropilena (polypropylene), polietilena (polyethylene), HDPE (high-density polyethylene), dan LLDPE (linear low-density polyethylene).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, bea masuk bahan baku plastik berada di rentang 5-15 persen.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” ujar dia.
Airlangga mengatakan kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Selain kebijakan tarif, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada aspek perizinan impor.
Ia menuturkan, Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek), sedangkan Kementerian Perdagangan akan merevisi peraturan menteri terkait impor.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme service level agreement (SLA) guna memastikan transparansi dan kepastian proses perizinan bagi pelaku industri. Sistem nasional industri (Sinas) serta penguatan standar nasional Indonesia (SNI) juga akan dioptimalkan agar alur proses perizinan lebih jelas, termasuk dari sisi waktu dan tahapan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!