Harga Dievaluasi, Distribusi Dikuatkan: Strategi Baru Minyakita
📅 Rabu, 22 Apr 2026, 20:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kaji ulang harga eceran tertinggi (HET) Minyakita mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan dinamika biaya produksi dan distribusi yang terus berubah.
Ketika terjadi kenaikan harga bahan baku, biaya logistik, maupun tekanan global pada komoditas minyak nabati, HET yang terlalu rendah berisiko menekan margin produsen dan distributor, sehingga memicu kelangkaan di pasar.
Dalam konteks ini, penyesuaian HET menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi masyarakat dan keberlanjutan pasokan.
Namun, kebijakan ini juga mengandung konsekuensi terhadap daya beli, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah yang sangat sensitif terhadap harga kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, kaji ulang HET perlu disertai dengan penguatan pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyelewengan, serta mekanisme kompensasi atau perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara keseluruhan, peninjauan ulang HET Minyakita bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi bagian dari strategi stabilisasi pasar.
Keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan perlindungan konsumen di tengah fluktuasi pasar global.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita yang saat ini sebesar Rp15.700 per liter.
Sebaiknya Anda baca juga:
Budi mengatakan penyesuaian harga perlu dipertimbangkan karena HET Minyakita telah berlaku lebih dari tiga tahun.
“Sudah tiga tahun lebih, Rp15.700 kan semua harus disesuaikan,” kata Budi usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (22/4).
Ia menegaskan kajian tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final terkait besaran penyesuaian harga.
“Ya nanti kita kaji. Kita hitung bareng-bareng,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat tata kelola distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan guna menjaga ketersediaan pasokan di pasar.
Budi menjelaskan ketentuan distribusi minimal 35 persen oleh BUMN Pangan berpotensi ditingkatkan sesuai kebutuhan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!