Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

📅 Senin, 15 Jun 2026, 19:25 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka sebanyak 2.843 kesempatan kerja melalui program padat karya yang ditujukan bagi warga ber-KTP Jakarta. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan ekonomi sekaligus memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan penghasilan.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka sebanyak 2.843 kesempatan kerja melalui program padat karya yang ditujukan bagi warga ber-KTP Jakarta. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan ekonomi sekaligus memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan penghasilan.

Kesempatan kerja tersebut akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan penataan lingkungan kota yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Peserta yang terlibat nantinya akan memperoleh upah melalui pekerjaan yang dijalankan oleh pelaksana kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan program padat karya disiapkan sebagai bagian dari bantalan sosial untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Selain membuka peluang kerja, program tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat langsung dari kegiatan pembangunan yang berlangsung di ibu kota.

"Pemprov DKI Jakarta membuka sekitar 2.843 kesempatan kerja padat karya yang akan dilaksanakan secara bertahap sebagai bagian dari bantalan sosial bagi warga Jakarta yang membutuhkan," ujar Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat (12/6).

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menjelaskan program ini merupakan tindak lanjut arahan gubernur untuk memperluas kesempatan kerja bagi warga Jakarta. Menurutnya, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung sekaligus menjadi dukungan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan penghasilan.

"Kesempatan kerja padat karya ini disiapkan agar kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota juga memberikan manfaat langsung bagi warga. Peserta dapat memperoleh penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam pekerjaan yang mendukung penataan lingkungan kota," ujar Afan di Jakarta, Senin (15/6).

Afan menegaskan peserta program padat karya bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan yang ditunjuk pada masing-masing kegiatan. Karena itu, peserta tidak direkrut dalam skema pengangkatan pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Peserta padat karya berada dalam mekanisme kerja penyedia jasa pada kegiatan perangkat daerah. Ini bukan pengangkatan pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun PJLP, melainkan kesempatan kerja sementara yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan," jelas Afan.

Empat perangkat daerah terlibat dalam pembukaan kesempatan kerja tersebut. Adapun instansi yang membuka formasi padat karya meliputi:

  1. Dinas Bina Marga.
  2. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
  3. Dinas Sumber Daya Air (SDA).
  4. Dinas Lingkungan Hidup.

Pada tahap awal, pendaftaran dibuka mulai Senin, 15 Juni 2026, dengan menyediakan 37 jenis pekerjaan. Selanjutnya, pembukaan formasi lain akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan dan kontrak penyedia jasa.

Syarat Pendaftaran Program Padat Karya DKI Jakarta:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Termasuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1–5.
  • Lolos proses verifikasi sesuai kebutuhan pekerjaan yang tersedia.

Jadwal Pelaksanaan Program:

  • Pendaftaran tahap awal dibuka mulai 15 Juni 2026.
  • Pembukaan formasi dilakukan secara bertahap sepanjang Juni 2026.
  • Masa kerja peserta berlangsung sekitar 1 hingga 3 bulan.
  • Periode pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan pada 1 Juli–30 September 2026.

Warga yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi Pemprov DKI Jakarta. Informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi penempatan, masa kerja, dan mekanisme seleksi akan diumumkan secara bertahap melalui kanal resmi pemerintah daerah.

"Program ini kami prioritaskan bagi warga yang paling membutuhkan. Karena itu, setiap pendaftar akan diverifikasi untuk memastikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia," tutur Afan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.