Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia soal Pengajuan Pembayaran Program Sosial

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 09:47 WIB | Oleh:
KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia soal Pengajuan Pembayaran Program Sosial Doc: antara foto
Ket. KPK periksa anggota DPR Satori sebagai tersangka.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Bank Indonesia pada Kamis, 16 April 2026, adalah mengenai pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI.

Dua pejabat tersebut adalah Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI Irwan dan Kepala Grup pada Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI Nita Ariastuti Muelgini. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (17/4).

Adapun para tersangka kasus tersebut adalah Satori dan Heri Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Swiss Kirim Bantuan 1 Juta ...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.