Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bye-bye Bocil, TikTok Resmi Batasi Usia Minimal 16 Tahun, Ratusan Ribu Akun Langsung Lenyap.

📅 Selasa, 14 Apr 2026, 18:00 WIB | Oleh:
Bye-bye Bocil, TikTok Resmi Batasi Usia Minimal 16 Tahun, Ratusan Ribu Akun Langsung Lenyap. Doc: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat pada Selasa (14/4).

JAKARTA - Platform media sosial TikTok resmi melakukan pembersihan besar-besaran terhadap akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia guna mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menyatakan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok tercatat telah menonaktifkan sedikitnya 780.000 akun sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang berorientasi pada pelindungan anak.

Adapun peraturan tersebut menetapkan pembatasan akses media sosial (medsos) untuk anak di bawah 16 tahun. Meutya mengapresiasi itikad baik TikTok yang memutuskan untuk mematuhi PP Tunas sebagai upaya perlindungan anak-anak Indonesia di ranah digital.

"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya di kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa.

Meutya memaparkan, TikTok telah melaksanakan berbagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas seperti menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Indonesia untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga peraturan turunannya.

Selain itu, TikTok telah menyatakan batas usia minimum pengguna platformnya menjadi 16 tahun melalui publikasi di halaman pusat bantuan. Platform media sosial itu juga disebut berkomitmen untuk memperbarui secara bertahap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Meutya mengatakan, TikTok menjadi platform digital pertama yang melaporkan telah menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Per tanggal 10 April 2026, tercatat TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun.

"Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di take down," ujarnya.

Meutya mendorong platform digital lain mengikuti langkah TikTok untuk melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.

Dengan demikian, kini sudah ada enam dari delapan platform pada tahap awal implementasi PP Tunas yang telah menyatakan kepatuhannya, yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Sedangkan Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.

Kemkomdigi memberi tenggat waktu tiga bulan kepada platform digital lain untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri mengenai profil risiko produk, fitur, dan layanannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

13 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.