Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sepanjang 2025, Pemkot Kupang Rekam 178 Kasus Kebakaran

📅 Minggu, 25 Jan 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sepanjang 2025, Pemkot Kupang Rekam 178 Kasus Kebakaran Doc: Antara
Ket. Kepala Bidang Penjagaan dan Peningkatan Kapasitas SDM Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang Fritz Kodji.

Kupang, NTT - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat sebanyak 178 kejadian kebakaran sepanjang 2025 di wilayah setempat dan didominasi oleh kebakaran lahan kering/rumput.

“Sepanjang 2025 tercatat 178 kejadian kebakaran dengan nilai kerugian sekitar Rp7,67 miliar,” kata Kepala Bidang Penjagaan dan Peningkatan Kapasitas SDM Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang Fritz Kodji di Kupang, Sabtu (24/1).

Ia menjelaskan dari total 178 kejadian kebakaran tersebut, sebanyak 110 merupakan kebakaran lahan kering (61,79 persen), disusul 31 kejadian kebakaran rumah (17,41 persen). Sementara sisanya disebabkan oleh faktor lain, seperti pohon kering dan tumpukan kayu.

Selain itu, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kebakaran pada 2025 mengalami penurunan sebesar 25,83 persen dari tahun 2024 tercatat 240 kejadian kebakaran.

“Menurunnya angka kebakaran ini menunjukkan adanya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan,” ujarnya.

Ia mengatakan selain karena upaya dari dinas melalui edukasi dan sosialisasi, tingkat kesadaran masyarakat juga semakin baik sehingga menjadi salah satu faktor utama turunnya angka kebakaran.

Untuk itu, ia berharap tetap terjalin kerja sama yang baik antara masyarakat, lurah, RT, RW, dan camat untuk terus mengingatkan warga akan pentingnya pencegahan kebakaran.

“Khusus untuk kebakaran lahan, pemilik lahan diharapkan memiliki kepedulian yang tinggi dan koordinasi dengan warga setempat, mengingat banyak lahan kosong yang tidak diawasi karena pemiliknya tinggal di tempat lain,” katanya,

Padahal, lanjut dia, lahan kosong yang berada di dekat pemukiman padat sangat rawan kebakaran. Oleh karena itu, ia mengimbau RT dan RW untuk dapat mengetahui kepemilikan lahan kosong dan mengingatkan pemiliknya untuk melakukan pengawasan berkala.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan tanpa pengawasan. Pembakaran sebenarnya diperbolehkan dengan syarat dilakukan secara bertahap dan menggunakan sekat bakar, sehingga dapat diawasi dengan baik dan tidak meluas.

“Harapannya, pada tahun 2026 angka kebakaran dapat terus menurun. Dengan demikian, Kota Kupang bisa menjadi kota yang tangguh dan siaga terhadap kebakaran, sehingga masyarakat maupun pendatang merasa aman dan nyaman,” katanya.

Lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan pemadaman kebakaran dan evakuasi selama 1x24 jam melalui nomor telepon (0380) 113 dan (0380) 821467.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.