Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri, Kemenperin Sosialisasi Aturan Baru

📅 Sabtu, 11 Apr 2026, 16:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri, Kemenperin Sosialisasi Aturan Baru Doc: istimewa
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk mendorong iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi berbasis resikom termasuk pengelolan lingkungan di kawasan industri.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan Berlokasi di Kawasan Industri.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang diperbarui dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif, ” ungkap Menperin di Jakarta Sabtu, (11/4).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menambahkan, pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu memacu kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan industri yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan.

Dalam implementasinya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal KPAII berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pada pengembangan perwilayahan industri. “Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan, ” kata Tri dalam sambutannya saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL-RPL Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri, yang diselenggarakan di Gedung Kemenperin, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yaitu Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, perwakilan Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, dan perwakilan dari Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Para narasumber memaparkan ketentuan teknis, alur perizinan melalui sistem OSS, hingga integrasi kewajiban pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup di kawasan industri.

Sosialisasi ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Lingkungan Hidup, asosiasi Himpunan Kawasan Industri, dan seluruh pengelola Kawasan Industri di Indonesia. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan kejelasan dan sinkronisasi kebijakan perizinan berusaha di sektor industri.

Melalui kegiatan ini, Kemenperin berharap dapat memperkuat koordinasi antar instansi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan proses perizinan yang semakin terpadu dan efisien, sektor industri diharapkan tumbuh lebih berkelanjutan serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.