Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi Pergub 5/2013: Upaya DPRD DKI Jakarta Modernisasi Forum Pembauran dan Suku-Suku

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 16:20 WIB | Oleh:
Revisi Pergub 5/2013: Upaya DPRD DKI Jakarta Modernisasi Forum Pembauran dan Suku-Suku Doc: DPRD DKI Jakarta
Ket. Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) DKI Jakarta dengan mengangkat tema penguatan kolaborasi dan silaturahmi kebangsaan. Agenda ini menjadi upaya memperkuat sinergi antar unsur masyarakat dalam menjaga keberagaman di ibu kota.

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) DKI Jakarta dengan mengangkat tema penguatan kolaborasi dan silaturahmi kebangsaan. Agenda ini menjadi upaya memperkuat sinergi antar unsur masyarakat dalam menjaga keberagaman di ibu kota.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, menyebut forum tersebut sebagai momentum penting untuk mempererat persatuan. Ia menilai keberadaan FPK memiliki peran strategis dalam merawat harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

"FPK adalah perwakilan dari provinsi atau suku-suku yang ada di Indonesia, itu sangat bagus," ujar Heri, Jumat (10/4).

Menurut Heri, komposisi keanggotaan FPK perlu mendapat perhatian khusus agar lebih representatif. Ia mengusulkan adanya porsi bagi masyarakat asli Jakarta dalam struktur organisasi tersebut.

"Minimal 20 sampai 30 persen anggota FPK adalah penduduk inti Jakarta. Terutama masyarakat Betawi ada di situ," kata Heri.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mendominasi kelompok tertentu. Namun, keberadaan masyarakat Betawi dinilai penting untuk memperkuat komunikasi dan interaksi sosial di Jakarta yang terdiri dari beragam suku.

Selain komposisi keanggotaan, Heri juga menyoroti masa bakti kepengurusan FPK. Ia mengusulkan agar masa jabatan dibatasi maksimal dua periode guna mendorong regenerasi organisasi.

"Masa bakti saya usul hanya dua periode dan regenerasi," tutur Heri.

Selama ini, aturan mengenai masa jabatan FPK belum diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2013. Pergub tersebut hanya mengatur masa bakti lima tahun tanpa menyebut batas periode jabatan.

"Masa bakti memang tetap di lima tahun. Hanya berapa periodenya itu tidak tertulis di Pergub," ungkap Heri.

Ia menilai kekosongan aturan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di lapangan. Karena itu, revisi regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum.

"Kita pengen secepatnya, biar tidak terjadi kekisruhan," pungkas Heri.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan FPK diharapkan dapat terus diperkuat ke depan. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkokoh semangat kebangsaan di DKI Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Ekonomi
IHSG Anjlok, HIPMI Ajak Pel...
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.