Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi Pergub 5/2013: Upaya DPRD DKI Jakarta Modernisasi Forum Pembauran dan Suku-Suku

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 16:20 WIB | Oleh:
Revisi Pergub 5/2013: Upaya DPRD DKI Jakarta Modernisasi Forum Pembauran dan Suku-Suku Doc: DPRD DKI Jakarta
Ket. Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) DKI Jakarta dengan mengangkat tema penguatan kolaborasi dan silaturahmi kebangsaan. Agenda ini menjadi upaya memperkuat sinergi antar unsur masyarakat dalam menjaga keberagaman di ibu kota.

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) DKI Jakarta dengan mengangkat tema penguatan kolaborasi dan silaturahmi kebangsaan. Agenda ini menjadi upaya memperkuat sinergi antar unsur masyarakat dalam menjaga keberagaman di ibu kota.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, menyebut forum tersebut sebagai momentum penting untuk mempererat persatuan. Ia menilai keberadaan FPK memiliki peran strategis dalam merawat harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

"FPK adalah perwakilan dari provinsi atau suku-suku yang ada di Indonesia, itu sangat bagus," ujar Heri, Jumat (10/4).

Menurut Heri, komposisi keanggotaan FPK perlu mendapat perhatian khusus agar lebih representatif. Ia mengusulkan adanya porsi bagi masyarakat asli Jakarta dalam struktur organisasi tersebut.

"Minimal 20 sampai 30 persen anggota FPK adalah penduduk inti Jakarta. Terutama masyarakat Betawi ada di situ," kata Heri.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mendominasi kelompok tertentu. Namun, keberadaan masyarakat Betawi dinilai penting untuk memperkuat komunikasi dan interaksi sosial di Jakarta yang terdiri dari beragam suku.

Selain komposisi keanggotaan, Heri juga menyoroti masa bakti kepengurusan FPK. Ia mengusulkan agar masa jabatan dibatasi maksimal dua periode guna mendorong regenerasi organisasi.

"Masa bakti saya usul hanya dua periode dan regenerasi," tutur Heri.

Selama ini, aturan mengenai masa jabatan FPK belum diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2013. Pergub tersebut hanya mengatur masa bakti lima tahun tanpa menyebut batas periode jabatan.

"Masa bakti memang tetap di lima tahun. Hanya berapa periodenya itu tidak tertulis di Pergub," ungkap Heri.

Ia menilai kekosongan aturan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di lapangan. Karena itu, revisi regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum.

"Kita pengen secepatnya, biar tidak terjadi kekisruhan," pungkas Heri.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan FPK diharapkan dapat terus diperkuat ke depan. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkokoh semangat kebangsaan di DKI Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.