Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kepala BNN Usul Penyadapan di Kasus Narkoba Bisa Dilakukan Sejak Tahap Penyelidikan

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 16:57 WIB | Oleh:
Kepala BNN Usul Penyadapan di Kasus Narkoba Bisa Dilakukan Sejak Tahap Penyelidikan Doc: antara foto
Ket. Rapat di Komisi III DPR RI

JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar mekanisme penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahapan penyelidikan, yang perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dia mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Padahal, dia menilai kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dilakukan sejak penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana.

"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Melalui penyadapan di tahap penyelidikan, menurut dia, status subjek hukum bisa dipastikan jika hanya sebagai pengguna, atau justru terlibat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa karakteristik kejahatan narkotika itu yakni mampu bergerak sangat senyap. Maka penyadapan dibutuhkan sebagai teknik penyelidikan khusus, yang pada hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau cover.

"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justisia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," kata dia.

Menurut dia, usulan itu pun selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh KUHAP baru, yang memberikan ruang agar mekanisme penyadapan dapat diatur melalui aturan tersendiri atau lex specialis, dengan RUU Narkotika dan Psikotropika.

"Dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan, sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Peluang Melemah Terbuka - 1...
Olahraga
MU Tersingkir dari Piala Li...

Pementasan King Lear di Jakarta

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pementasan King Lear di Jak...
Advertisement
Kecelakaan KM Virgo Jadi Perhatian Internasional, Hong Kong dan AS Bantu Operasi “Salvage”

Kecelakaan KM Virgo Jadi Perhatian Internasional, Hong Kong dan AS Bantu Operasi “Salvage”

17 Sep 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.