Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

41 SPPG di NTB Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
41 SPPG di NTB Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya Doc: ANTARA
Ket. Ketua Satgas MBG NTB sekaligus Asisten I Setda Pemprov NTB, Fathul Gani.

MATARAM - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memberhentikan operasional 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) karena belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) belum sesuai standar.

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani membenarkan informasi pemberhentian operasional sementara 41 SPPG di NTB itu oleh BGN tersebut.

"Ya, benar. Totalnya ada 41 lagi SPPG yang ditutup sementara oleh BGN," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, keputusan pemberhentian operasional sementara 41 SPPG tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 1359/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan di Jakarta.

Adapun alasan pemberhentian operasional sementara SPPG tersebut, ungkap Fathul Gani, lagi-lagi karena belum memiliki SLHS dan belum memiliki IPAL sesuai standar yang ditetapkan.

"Jadi, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG," kata Fathul Gani.

Menurut Asisten I Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu, BGN telah memperingatkan agar SPPG segera melengkapi SLHS dan IPAL. Namun, rupanya peringatan dari BGN tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya BGN memutuskan untuk menutup sementara SPPG tersebut.

SPPG yang ditutup sementara ini tersebar di seluruh wilayah NTB. Di antaranya 9 SPPG di Kabupaten Lombok Barat, 8 SPPG di Kabupaten Bima, 8 SPPG di Kabupaten Lombok Timur, 7 SPPG di Kabupaten Lombok Tengah, 7 SPPG di Kota Bima dan 2 SPPG di Kabupaten Dompu.

Lebih lanjut Fathul Gani menegaskan meski penutupan operasional SPPG tersebut bersifat sementara. BGN masih memberikan waktu bagi para mitra SPPG untuk segera mengurus dan melengkapi SLHS serta IPAL.

"Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selama itu belum bisa dipenuhi maka penutupan sementara tetap diberlakukan," katanya menegaskan.

Ia berharap para mitra SPPG tidak main-main dan segera memperhatikan hal itu, mengingat Program MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi menyangkut kebutuhan dasar anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa. Ia juga berharap kabupaten/kota juga memperhatikan persoalan ini.

"Kita harap ini menjadi perhatian bersama, terutama dalam aspek keamanan pangan dan kualitas layanan kepada penerima manfaat MBG," katanya.

Sebelumnya pada 31 Maret 2026, BGN juga menutup sementara 302 SPPG di NTB, lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
PT Pertamina Patra Niaga Su...

Batang Menekan Sisa Anggaran Lebih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Batang Menekan Sisa Anggara...
Olahraga
Jelang Kompetis, Stadion Ma...

Perkuat Pertahanan, PSIM Rekrut Ahmad Agung

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Perkuat Pertahanan, PSIM Re...

Rupiah Menguat, Harga Emas Turun

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rupiah Menguat, Harga Emas ...

PM Baru Inggris Langsung Bahas Selat Hormuz dengan Trump

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
PM Baru Inggris Langsung Ba...

Jaksel dan Jaktim Bakal Diguyur Hujan

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Bakal Dig...
Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

Demo Besar-besaran di Kawasan Gambir, Ribuan Personel Disiagakan

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.