Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

41 SPPG di NTB Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

📅 Selasa, 07 Apr 2026, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
41 SPPG di NTB Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya Doc: ANTARA
Ket. Ketua Satgas MBG NTB sekaligus Asisten I Setda Pemprov NTB, Fathul Gani.

MATARAM - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memberhentikan operasional 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) karena belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) belum sesuai standar.

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani membenarkan informasi pemberhentian operasional sementara 41 SPPG di NTB itu oleh BGN tersebut.

"Ya, benar. Totalnya ada 41 lagi SPPG yang ditutup sementara oleh BGN," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, keputusan pemberhentian operasional sementara 41 SPPG tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 1359/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan di Jakarta.

Adapun alasan pemberhentian operasional sementara SPPG tersebut, ungkap Fathul Gani, lagi-lagi karena belum memiliki SLHS dan belum memiliki IPAL sesuai standar yang ditetapkan.

"Jadi, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG," kata Fathul Gani.

Menurut Asisten I Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu, BGN telah memperingatkan agar SPPG segera melengkapi SLHS dan IPAL. Namun, rupanya peringatan dari BGN tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya BGN memutuskan untuk menutup sementara SPPG tersebut.

SPPG yang ditutup sementara ini tersebar di seluruh wilayah NTB. Di antaranya 9 SPPG di Kabupaten Lombok Barat, 8 SPPG di Kabupaten Bima, 8 SPPG di Kabupaten Lombok Timur, 7 SPPG di Kabupaten Lombok Tengah, 7 SPPG di Kota Bima dan 2 SPPG di Kabupaten Dompu.

Lebih lanjut Fathul Gani menegaskan meski penutupan operasional SPPG tersebut bersifat sementara. BGN masih memberikan waktu bagi para mitra SPPG untuk segera mengurus dan melengkapi SLHS serta IPAL.

"Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selama itu belum bisa dipenuhi maka penutupan sementara tetap diberlakukan," katanya menegaskan.

Ia berharap para mitra SPPG tidak main-main dan segera memperhatikan hal itu, mengingat Program MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi menyangkut kebutuhan dasar anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa. Ia juga berharap kabupaten/kota juga memperhatikan persoalan ini.

"Kita harap ini menjadi perhatian bersama, terutama dalam aspek keamanan pangan dan kualitas layanan kepada penerima manfaat MBG," katanya.

Sebelumnya pada 31 Maret 2026, BGN juga menutup sementara 302 SPPG di NTB, lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Megapolitan
Bangunan Sekolah Dasar di K...
Megapolitan
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Be...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.