Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Depok Resmi Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Ikuti Kebijakan Pusat Hemat Energi

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 14:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Depok Resmi Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Ikuti Kebijakan Pusat Hemat Energi Doc: ANTARA
Ket. Wali Kota Depok Supian Suri.

Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.

Wali Kota Depok, Supian Suri di Depok, Jumat (3/4), mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan kebijakan tersebut.

“Setiap Jumat kita WFH mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan work from anywhere (WFA) yang sebelumnya diterapkan setiap Senin kini dialihkan menjadi setiap Jumat.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok tengah merumuskan teknis pelaksanaan WFH agar berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Menurutnya, sejumlah pejabat struktural seperti kepala dinas, camat, dan lurah tidak mendapatkan porsi WFH karena harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Iya, pokoknya kita pedomani semua ketentuan yang dibuat pemerintah pusat,” ucapnya.

Kebijakan WFH ini diterapkan pemerintah pusat hingga ke daerah sebagai upaya efisiensi bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan energi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 27–28 Juni 2026: Ada Semasa Piknik hingga Konser KARD

Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 27–28 Juni 2026: Ada Semasa Piknik hingga Konser KARD

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
# 7
# 7
Jejak Aktivitas Vulkanik Gunung Salak
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.