Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair April 2026: Berikut Cara Cek dan Jadwal Tahapannya

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 17:20 WIB | Oleh:
Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair April 2026: Berikut Cara Cek dan Jadwal Tahapannya Doc: ANTARA
Ket. Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026 akan berlangsung lebih cepat dari biasanya. Percepatan ini dilakukan setelah pembaruan Data Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi dasar utama penyaluran bantuan.

JAKARTA - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026 akan berlangsung lebih cepat dari biasanya. Percepatan ini dilakukan setelah pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi dasar utama penyaluran bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, pencairan bansos direncanakan dimulai setelah tanggal 10 April 2026. Data hasil pemutakhiran tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam distribusi bantuan kepada masyarakat setiap bulan.

"Jadi setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," ujar Menteri Sosial, Kamis (2/4).

Jenis bantuan yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua program ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, khususnya setelah periode Hari Raya Idulfitri.

Untuk mengetahui status sebagai penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui dua kanal resmi yang disediakan pemerintah. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah menggunakan perangkat ponsel.

Berikut langkah-langkah pengecekan bansos melalui situs resmi:

1. Cek melalui website Kemensos

  • Akses halaman resmi pengecekan bansos milik Kementerian Sosial lewat link berikut ini: https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
  • Isi kode verifikasi yang muncul pada layar.
  • Tekan tombol pencarian untuk melihat hasil.
  • Sistem akan menampilkan informasi penerima jika data yang dimasukkan sesuai dengan daftar bansos.

Selain melalui website, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi resmi untuk melakukan pengecekan. Metode ini dinilai lebih praktis karena bisa diakses kapan saja melalui ponsel.

2. Cek melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" melalui toko aplikasi seperti Play Store atau AppStore.
  • Masuk ke akun yang sudah terdaftar atau lakukan pendaftaran baru.
  • Pilih menu pengecekan bansos pada halaman utama.
  • Lengkapi data wilayah serta nama sesuai identitas.
  • Masukkan kode verifikasi, lalu lakukan pencarian data.

Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun. Untuk April 2026, bantuan masuk dalam tahap kedua yang berlangsung hingga bulan Juni.

Berikut tahapan distribusi bansos selama 2026:

1. Tahap I (Januari - Maret)

Distribusi awal bagi masyarakat penerima yang telah terdata sebelumnya.

2. Tahap II (April - Juni)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PWI Jaya Gelar OKK Peningkatan Status

1.5 jam yang lalu | Diapari S

Megapolitan
PWI Jaya Gelar OKK Peningka...
Luar Negeri
BMKG: Gempa M 7,7 di Mindan...
Ekonomi
Rupiah Masih Tertekan, 8 Ju...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.