Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

WFH Jumat Berlaku di Jakarta, Pemprov DKI Atur Skema 25-50 Persen Pegawai

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 14:55 WIB | Oleh:
WFH Jumat Berlaku di Jakarta, Pemprov DKI Atur Skema 25-50 Persen Pegawai Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai respons terhadap dinamika global yang berdampak pada sektor energi.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai respons terhadap dinamika global yang berdampak pada sektor energi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia memastikan sejumlah sektor strategis tetap berjalan normal demi menjaga kebutuhan masyarakat.

"Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH," ujarnya.

Adapun pegawai yang tetap bekerja dari kantor meliputi pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan langsung seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa tanpa perubahan sistem kerja.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian masyarakat sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Dengan berkurangnya pergerakan kendaraan, diharapkan mampu menurunkan beban energi dan kemacetan di Jakarta sehingga dapat ditekan secara signifikan.

Pramono juga menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus benar-benar bekerja dari rumah. Ia mengingatkan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan untuk aktivitas di luar kepentingan pekerjaan.

"Yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi," katanya.

Jika dalam kondisi tertentu pegawai harus bepergian, mereka dianjurkan menggunakan transportasi publik. Ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan.

Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta tengah menyusun pengaturan teknis terkait pelaksanaan WFH. Skema yang disiapkan berkisar antara 25 hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak menurunkan kinerja aparatur.

Dengan penerapan WFH terjadwal ini, Pemprov DKI berharap dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari adaptasi sistem kerja pemerintahan terhadap tantangan global yang terus berkembang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.