Pemerintah Kota Banjarmasin Bantu IKM Dapatkan Hak Cipta Merek
📅 Senin, 30 Mar 2026, 09:13 WIB | Oleh: Tim PenulisBANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan bantuan untuk 100 merek dagang dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendapatkan hak cipta yang berkekuatan hukum pada 2026.
Kabid Perindustrian Kota Banjarmasin, Dedi Hamdani, di Banjarmasin, Senin (30/3), menyampaikan bantuan fasilitasi tersebut untuk proses pendaftaran ke Kementerian Hukum hingga akhirnya nanti diakui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Ini program setiap tahun di instasi kita, ada 100 IKM dibantu, termasuk tahun ini," katanya.
Tentunya, ungkap dia, program ini sangat antusias diikuti para pelaku IKM, hingga dilakukan seleksi sesuai ketentuan.
"Ada ketentuannya kita bisa bantu, yang persyaratannya lengkap pastinya, termasuk standar produknya," kata Dedi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, pihaknya pun turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan ini, sebab terdata di instansinya ada lebih 6.000 IKM.
"Bergerak di berbagai bidang itu, diantaranya ada kuliner, kerajinan dan fesyen," kata Dedi.
Menurut dia, kreativitas pelaku IKM dalam membuat merek dagang tentunya harus diapresiasi dan dilindungi, agar hak cipta mereka itu tidak bisa ditiru atau diambil orang lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pemerintah kota memberikan perhatian itu, karena susah payah juga kan membuat kreativitas dan inovasi itu," ujarnya.
Apalagi, saat ini tengah dibuat peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, membuktikan pemerintah daerah sangat memberikan perhatian bagi karya masyarakat daerah ini.
"Jika Perda itu sudah jadi, tentunya gerakan perlindungan hak cipta di daerah ini lebih maksimal lagi," ujarnya.
Menurut Dedi, perlindungan yang memadai, para pencipta dan pemilik karya dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonominya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!