Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

NIB Bukan Sekadar Legalitas, Tapi Tiket Akses Pengembangan Usaha

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 21:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
NIB Bukan Sekadar Legalitas, Tapi Tiket Akses Pengembangan Usaha Doc: Koran Jakarta/ M Ismail
Ket. Ilustrasi - Diah, pemilik UMKM kuliner khas Betawi bermerek dagang, Ben Tjok Pulo, saat mengikuti bazar di Jakarta.

JAKARTA – Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi indikator penting dalam mendorong formalitas dan legalitas pelaku usaha, terutama UMKM.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kemudahan akses terhadap pembiayaan, program pendampingan pemerintah, serta peluang untuk masuk ke rantai pasok yang lebih luas.

Peningkatan jumlah usaha yang memiliki NIB juga mencerminkan semakin baiknya iklim kemudahan berusaha dan dapat menjadi fondasi bagi penguatan produktivitas, investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai fasilitas usaha, termasuk program pemerintah.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang menunjukkan legalitas dan klasifikasi suatu usaha.

“Dengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,” kata Bagus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut dia, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh akses pembiayaan karena status dan legalitas usahanya telah terdata secara resmi.

Selain itu, ia menuturkan NIB menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, termasuk melakukan ekspor maupun menjalin kerja sama dengan perusahaan besar sebagai bagian dari rantai pasok industri.

Bagus menambahkan NIB saat ini juga menjadi kebutuhan dasar dalam berbagai aktivitas usaha karena telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.

Terkait masih rendahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB, Bagus mengaku belum mengetahui secara pasti penyebabnya.

Namun, ia menduga sebagian pelaku usaha masih khawatir kepemilikan NIB akan berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Ia menambahkan kepemilikan NIB tidak otomatis membuat pelaku usaha terbebani pajak, mengingat pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final atau berlaku tarif nol persen.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB mencapai sekitar 16 juta pada 2025.

Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan jumlah UMKM nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 56 juta unit usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Luar Negeri
400 Sekolah Ditutup dan Ham...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.