NIB Bukan Sekadar Legalitas, Tapi Tiket Akses Pengembangan Usaha
📅 Rabu, 17 Jun 2026, 21:05 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi indikator penting dalam mendorong formalitas dan legalitas pelaku usaha, terutama UMKM.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kemudahan akses terhadap pembiayaan, program pendampingan pemerintah, serta peluang untuk masuk ke rantai pasok yang lebih luas.
Peningkatan jumlah usaha yang memiliki NIB juga mencerminkan semakin baiknya iklim kemudahan berusaha dan dapat menjadi fondasi bagi penguatan produktivitas, investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai fasilitas usaha, termasuk program pemerintah.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang menunjukkan legalitas dan klasifikasi suatu usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,” kata Bagus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh akses pembiayaan karena status dan legalitas usahanya telah terdata secara resmi.
Selain itu, ia menuturkan NIB menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, termasuk melakukan ekspor maupun menjalin kerja sama dengan perusahaan besar sebagai bagian dari rantai pasok industri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagus menambahkan NIB saat ini juga menjadi kebutuhan dasar dalam berbagai aktivitas usaha karena telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.
Terkait masih rendahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB, Bagus mengaku belum mengetahui secara pasti penyebabnya.
Namun, ia menduga sebagian pelaku usaha masih khawatir kepemilikan NIB akan berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Ia menambahkan kepemilikan NIB tidak otomatis membuat pelaku usaha terbebani pajak, mengingat pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final atau berlaku tarif nol persen.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB mencapai sekitar 16 juta pada 2025.
Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan jumlah UMKM nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 56 juta unit usaha.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!