Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Tolak Pengalihan Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

📅 Kamis, 26 Mar 2026, 13:17 WIB | Oleh:
Jaksa Tolak Pengalihan Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Doc: antara foto
Ket. Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3).

PEKANBARU - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah.

Salah satu Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3), mengatakan saat ini penanganan tersebut telah beralih kepada ketua majelis hakim. Namun, jika diminta saran dan pendapat, pihaknya menyatakan keberatan.

"Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini," katanya.

Oleh karena itu, kata Mayer, jika memang dalam perjalanan secara medis ada hal-hal yang wajib untuk dirawat, nanti akan diberikan melalui rutan. Hal ini sama sekali tidak mengurangi penanganan terdakwa Abdul Wahid.

Terkait perbandingan dengan perkara-perkara lainnya, ia mengatakan hal itu bukanlah preseden karena sudah diputuskan yang bersifat final mengikat dan berlaku bagi seluruh kegiatan.

Mengenai kasus per kasus, pihaknya tidak akan menanggapi karena berada pada ranah yang berbeda dengan penyidik dan penuntut umum.

Sebelumnya, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa kliennya ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia," ujarnya.

Ia menambahkan rekam medis Abdul Wahid ada dilampirkan pada surat permohonan dan surat pernyataan penjaminan dari keluarga serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut pada saat ini. "Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Buruan War Tiket Kereta Api, Ada Potongan 30 Persen

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Buruan War Tiket Kereta Api...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.