Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksa Tolak Pengalihan Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

📅 Kamis, 26 Mar 2026, 13:17 WIB | Oleh:
Jaksa Tolak Pengalihan Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Doc: antara foto
Ket. Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3).

PEKANBARU - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah.

Salah satu Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3), mengatakan saat ini penanganan tersebut telah beralih kepada ketua majelis hakim. Namun, jika diminta saran dan pendapat, pihaknya menyatakan keberatan.

"Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini," katanya.

Oleh karena itu, kata Mayer, jika memang dalam perjalanan secara medis ada hal-hal yang wajib untuk dirawat, nanti akan diberikan melalui rutan. Hal ini sama sekali tidak mengurangi penanganan terdakwa Abdul Wahid.

Terkait perbandingan dengan perkara-perkara lainnya, ia mengatakan hal itu bukanlah preseden karena sudah diputuskan yang bersifat final mengikat dan berlaku bagi seluruh kegiatan.

Mengenai kasus per kasus, pihaknya tidak akan menanggapi karena berada pada ranah yang berbeda dengan penyidik dan penuntut umum.

Sebelumnya, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa kliennya ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia," ujarnya.

Ia menambahkan rekam medis Abdul Wahid ada dilampirkan pada surat permohonan dan surat pernyataan penjaminan dari keluarga serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut pada saat ini. "Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Tiba-tiba Pentagon Gelar Ra...
Daerah
BPBD Jatim Perkuat Pemadama...
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Nasional
KPK Periksa Eks Pejabat Bea...
Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologi!

Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologi!

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.