Pemprov Sulawesi Barat Berlakukan WFH Selama Dua Bulan bagi PPPK
📅 Selasa, 17 Mar 2026, 08:24 WIB | Oleh: Tim PenulisKebijakan itu juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut. Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei 2026.
"Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi Duka.
Meski tidak menerima THR dan gaji ke-13, Pemprov Sulbar memastikan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!