Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sekarang, Pengurusan Kendaraan Terblokir ETLE Dapat Dilakukan di Samsat

📅 Rabu, 30 Sep 2026, 14:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekarang, Pengurusan Kendaraan Terblokir ETLE Dapat Dilakukan di Samsat Doc: ANTARA
Ket. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa pengurusan administrasi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat dilakukan langsung di kantor samsat.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan bahwa program tersebut merupakan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9).

Made mengatakan, melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.

Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Dengan adanya pelayanan langsung tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.

“Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan samsat sesuai ketentuan,” katanya menjelaskan. 

Menurutnya, pelayanan tersebut akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama samsat di berbagai wilayah Indonesia dengan tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia pun mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan samsat di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.

Lebih lanjut, Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Anoman Obong Kalau Jadi Tema Game Bakal Seru

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Anoman Obong Kalau Jadi Tem...
Olahraga
PSS Sleman Gagal Melanjutka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.