Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sisa 10 Hari! DJP Kejar 2,5 Juta SPT Lagi, Cek Cara Lapor 'Nihil' Paling Cepat di Sini

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 02:15 WIB | Oleh:
Sisa 10 Hari! DJP Kejar 2,5 Juta SPT Lagi, Cek Cara Lapor 'Nihil' Paling Cepat di Sini Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
Ket. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (tengah) memberikan pemaparan dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3).

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 bakal mencapai 8,5 juta hingga akhir 31 Maret 2026.

Hingga 5 Maret 2026, pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan kewajiban perpajakan telah mencapai 6 juta SPT.

Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis, menjelaskan rata-rata pelaporan SPT berkisar 250 ribu wajib pajak per hari, dengan puncak tren pelaporan mencapai 370 ribu SPT dalam sehari.

Bila mengambil data rata-rata, dengan asumsi sisa waktu 10 hari kerja pada Maret 2026, Bimo memperkirakan akan ada penambahan 2,5 juta SPT.

“Jadi, dari 6 juta SPT yang sekarang, akan bertambah jadi 8,5 juta,” katanya.

Untuk memenuhi target itu, ia mengatakan DJP tidak hanya bersikap pasif dan menunggu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara sukarela.

DJP secara aktif berupaya menjangkau wajib pajak, termasuk membuka kantor layanan pada hari kerja maupun akhir pekan.

“Kami tidak hanya mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara sukarela. Kami juga menjemput bola,” ujar dia.

Selain itu, DJP juga menambah kanal layanan untuk menyebar distribusi pelaporan oleh wajib pajak, sehingga proses laporan perpajakan menjadi lebih lancar.

Salah satunya yaitu melalui Coretax Form yang dapat digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.

Layanan tersebut telah bisa diakses sejak 25 Februari 2026. Melalui fasilitas itu, wajib pajak dapat mengundur formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara luring, dan mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.

Kemudian, DJP juga berencana merilis Coretax Mobile (M-Pajak) yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih praktis melalui telepon seluler.

Ia menjelaskan aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak mengisi laporan perpajakan secara luring (offline), sebelum diintegrasikan ke sistem daring (online).

Coretax Mobile ditargetkan bakal dirilis dalam dua pekan ke depan. “Mudah-mudahan, dengan langkah ini, kami bisa sekaligus memuluskan beban sistem dari hari ke hari,” kata Bimo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.