Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sisa 10 Hari! DJP Kejar 2,5 Juta SPT Lagi, Cek Cara Lapor 'Nihil' Paling Cepat di Sini

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 02:15 WIB | Oleh:
Sisa 10 Hari! DJP Kejar 2,5 Juta SPT Lagi, Cek Cara Lapor 'Nihil' Paling Cepat di Sini Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
Ket. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (tengah) memberikan pemaparan dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3).

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 bakal mencapai 8,5 juta hingga akhir 31 Maret 2026.

Hingga 5 Maret 2026, pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan kewajiban perpajakan telah mencapai 6 juta SPT.

Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis, menjelaskan rata-rata pelaporan SPT berkisar 250 ribu wajib pajak per hari, dengan puncak tren pelaporan mencapai 370 ribu SPT dalam sehari.

Bila mengambil data rata-rata, dengan asumsi sisa waktu 10 hari kerja pada Maret 2026, Bimo memperkirakan akan ada penambahan 2,5 juta SPT.

“Jadi, dari 6 juta SPT yang sekarang, akan bertambah jadi 8,5 juta,” katanya.

Untuk memenuhi target itu, ia mengatakan DJP tidak hanya bersikap pasif dan menunggu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara sukarela.

DJP secara aktif berupaya menjangkau wajib pajak, termasuk membuka kantor layanan pada hari kerja maupun akhir pekan.

“Kami tidak hanya mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara sukarela. Kami juga menjemput bola,” ujar dia.

Selain itu, DJP juga menambah kanal layanan untuk menyebar distribusi pelaporan oleh wajib pajak, sehingga proses laporan perpajakan menjadi lebih lancar.

Salah satunya yaitu melalui Coretax Form yang dapat digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.

Layanan tersebut telah bisa diakses sejak 25 Februari 2026. Melalui fasilitas itu, wajib pajak dapat mengundur formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara luring, dan mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.

Kemudian, DJP juga berencana merilis Coretax Mobile (M-Pajak) yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih praktis melalui telepon seluler.

Ia menjelaskan aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak mengisi laporan perpajakan secara luring (offline), sebelum diintegrasikan ke sistem daring (online).

Coretax Mobile ditargetkan bakal dirilis dalam dua pekan ke depan. “Mudah-mudahan, dengan langkah ini, kami bisa sekaligus memuluskan beban sistem dari hari ke hari,” kata Bimo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Otomotif
Pameran Otomotif GIIAS 2026...
Ekonomi
Terima Tambahan Dana SAL, B...

Dukung Pasok Pangan Maritim, PELNI Gandeng Petani Lokal

54 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Dukung Pasok Pangan Maritim...
  • Event Jakarta Awal Juli 2026: Dari Jakarta X Beauty hingga Festival Budaya Minang
    Preview komentar:
    Nomor customer service BRI QLola 0821-7850-9155 Call Center Cs ...
    Pukblikasi
  • Perum Bulog Buka Akses Gudang untuk Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
    Preview komentar:
    Pukblikasi
    Apakah BRI ada CS online? Call Center Cs QLola ...
  • Kabar bagus, Mulai Banyak Warga Mengunjungi Museum
    Preview komentar:
    Pukblikasi
    QLola Internet Banking BRI Call Center Cs QLola Bri ...
Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.