Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DJP Buka Suara: Pajak THR Dipotong Agar Tak Menumpuk di Akhir Tahun

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
DJP Buka Suara: Pajak THR Dipotong Agar Tak Menumpuk di Akhir Tahun Doc: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Ket. Ilustrasi - Buruh menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri di Kudus, Jawa Tengah.

JAKARTA – Pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja.

Meskipun THR dipandang sebagai tambahan pendapatan yang dinanti menjelang hari raya, secara fiskal pemerintah tetap mengklasifikasikannya sebagai objek pajak karena termasuk dalam komponen penghasilan karyawan.

Di satu sisi kebijakan ini menjaga kepatuhan dan konsistensi sistem perpajakan, namun di sisi lain kerap memunculkan perdebatan karena dinilai mengurangi daya beli masyarakat pada momentum konsumsi yang seharusnya mendorong aktivitas ekonomi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pajak tunjangan hari raya (THR) bertujuan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, menjelaskan pemotongan PPh atas THR merupakan salah satu bentuk penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlangsung sejak 2025.

Kebijakan itu, menurut dia, bukan memberikan beban pajak baru, melainkan menggeser perilaku pembayaran pajak untuk menjadi lebih terdistribusi di tiap bulan sepanjang tahun pajak.

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon menjelaskan.

Ia menyebut sistem itu membuat potongan pajak pada akhir Desember menjadi tidak sebesar yang biasanya, lantaran beban pajak telah terpotong pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk pajak THR.

Mengingat sistem tersebut telah berlangsung lebih dari setahun, Yon berharap masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pemotongan pajak dengan sistem TER.

Secara paralel, DJP juga terus mengevaluasi kebijakan perpajakan. Dalam konteks ini, DJP memperhatikan kesesuaian besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar.

“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujar Dia..

Sebagai catatan, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 5 Maret pukul 08.00 WIB.

SPT yang telah diterima berasal dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih ada 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Nyataka...
Ekonomi
Rupiah Diprediksi Masih Ter...
Nasional
Gubernur Bank Indonesia Per...

Tips Sukses Sekolah Sambil Bekerja

54 menit yang lalu | Opik

Rona
Tips Sukses Sekolah Sambil ...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

27 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.