Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DJP Buka Suara: Pajak THR Dipotong Agar Tak Menumpuk di Akhir Tahun

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
DJP Buka Suara: Pajak THR Dipotong Agar Tak Menumpuk di Akhir Tahun Doc: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Ket. Ilustrasi - Buruh menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri di Kudus, Jawa Tengah.

JAKARTA – Pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja.

Meskipun THR dipandang sebagai tambahan pendapatan yang dinanti menjelang hari raya, secara fiskal pemerintah tetap mengklasifikasikannya sebagai objek pajak karena termasuk dalam komponen penghasilan karyawan.

Di satu sisi kebijakan ini menjaga kepatuhan dan konsistensi sistem perpajakan, namun di sisi lain kerap memunculkan perdebatan karena dinilai mengurangi daya beli masyarakat pada momentum konsumsi yang seharusnya mendorong aktivitas ekonomi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pajak tunjangan hari raya (THR) bertujuan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, menjelaskan pemotongan PPh atas THR merupakan salah satu bentuk penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlangsung sejak 2025.

Kebijakan itu, menurut dia, bukan memberikan beban pajak baru, melainkan menggeser perilaku pembayaran pajak untuk menjadi lebih terdistribusi di tiap bulan sepanjang tahun pajak.

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon menjelaskan.

Ia menyebut sistem itu membuat potongan pajak pada akhir Desember menjadi tidak sebesar yang biasanya, lantaran beban pajak telah terpotong pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk pajak THR.

Mengingat sistem tersebut telah berlangsung lebih dari setahun, Yon berharap masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pemotongan pajak dengan sistem TER.

Secara paralel, DJP juga terus mengevaluasi kebijakan perpajakan. Dalam konteks ini, DJP memperhatikan kesesuaian besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar.

“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujar Dia..

Sebagai catatan, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 5 Maret pukul 08.00 WIB.

SPT yang telah diterima berasal dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih ada 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.