Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Remaja Perempuan Aniaya Rekannya dengan Modus Kue Bolu, Kini Ditangani Polres Karawang

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 08:17 WIB | Oleh:
Tiga Remaja Perempuan Aniaya Rekannya dengan Modus Kue Bolu, Kini Ditangani Polres Karawang Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi penganiayaan

KARAWANG - Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangani kasus kekerasan terhadap anak yang dialami seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, dengan modus dibelikan kue bolu. 

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Rabu (4/3)  mengatakan kasus kekerasan terhadap anak yang dialami SAJ (15) ini terjadi di sekitar Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang. 

Peristiwanya dilaporkan terjadi pada Senin (2/3), dan sempat viral di media sosial. Sedangkan pihak kepolisian mendapat laporan kejadian itu pada Selasa (3/3).

Sesuai laporan polisi keluarga korban, peristiwa penganiayaan terjadi di area lapangan dekat warung, tepatnya di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara.

Tiga orang remaja perempuan ditetapkan sebagai terlapor dalam kejadian itu. Ketiganya masing-masing berinisial WS (perempuan), AK (perempuan), dan A (perempuan). Mereka diduga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban SAJ, seorang warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Tindakan kekerasan itu terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melapor ke polisi. Saat kejadian, Yopi sedang berada di Jakarta karena bekerja. Ia mendapat telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan bahwa adiknya, SAJ, mengalami penganiayaan oleh teman-temannya.

"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan kue bolu. Namun, alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan di Dusun Cikeleng," katanya.

Saat di lokasi kejadian, korban dikeroyok oleh ketiga pelaku. Akibat rasa kesal dan marah, para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. 

Atas kejadian tersebut, penyidik Satres PPA Dan PPO Polres Karawang saat ini tengah melakukan penyelidikan serta akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. 

Dari laporan yang ada, terlapor terancam pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

1.5 jam yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.