Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aparat Menyelamatkan Nuri dari Tangan Penjahat

📅 Rabu, 04 Mar 2026, 04:04 WIB | Oleh:
Aparat Menyelamatkan Nuri dari Tangan Penjahat Doc: ist
Ket. diselamatkan dari penjahat

AMBON – Nasib baik masih dialami Nuri yang mengenakan hiasan hitam di kepala atau disebut Nuri Berkepala Hitam. Dia diselamatkan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Petugas mengamankan seekor burung dilindungi jenis Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) Papua yang ditemukan tanpa pemilik saat patroli rutin di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Kegiatan pengawasan yang dilakukan Polisi Kehutanan BKSDA Maluku awalnya berlangsung seperti biasa. Namun petugas kemudian melakukan patroli di atas KM Leuser dan menemukan seekor burung di Dek 4 bagian belakang kapal tanpa diketahui pemiliknya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Cardolin Ch Latuputty, di Ambon, Selasa.

Setelah dilakukan identifikasi, burung tersebut diketahui merupakan Nuri Kepala Hitam Papua, salah satu satwa liar yang dilindungi. Sebagai langkah preventif, lanjutnya, petugas turut memberikan penyadartahuan kepada para penumpang di sekitar lokasi temuan mengenai pentingnya perlindungan satwa liar serta larangan peredaran dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Burung tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk menjalani observasi dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. BKSDA Maluku menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah guna mencegah praktik perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penumpang kapal laut, agar memahami ketentuan konservasi sebelum melakukan pengiriman satwa dari satu daerah ke daerah lain. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku.

Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait, sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, "Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PLN Kawal Keandalan Listrik...
Megapolitan
PLN UID Jakarta Raya Perkua...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Bali

Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Bali

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.