Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Tolak Gugatan Pasal Demo di KUHP Harus Pemberitahuan

📅 Selasa, 03 Mar 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Tolak Gugatan Pasal Demo di KUHP Harus Pemberitahuan Doc: Antara
Ket. Ketua MK Suhartoyo.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mempersoalkan Pasal 256 tentang keharusan pemberitahuan jika ingin mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam pasal tersebut. Mahkamah pun menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka itu tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan permohonan nomor 271/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin (2/3).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan mengatur perihal hak menyampaikan pendapat di muka umum serta bukan mengatur ancaman pidana bagi yang menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum lewat pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polri.

Artinya, kata Ridwan, jika hak penyampaian pendapat di muka umum telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang, pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUHP seandainya pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

“Bahkan, secara normatif, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,” jelasnya.

MK menekankan norma Pasal 256 KUHP harus dipandang bersifat kumulatif. Sebab, sebagai delik material, ancaman pidana terhadap pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi terjadi apabila unsur terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat telah terpenuhi.

Dengan demikian, ancaman pidana baru dapat dikenakan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara.

“Namun sebaliknya, apabila tanpa atau tidak ada pemberitahuan dari penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, tetapi tidak terganggunya ketertiban umum maka orang tersebut tidak dapat dijerat sanksi pidana,” tutur Ridwan.

Dalam permohonan ini, 13 mahasiswa FH Universitas Terbuka menguji Pasal 256 KUHP karena menilai keberlakuan norma pasal berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.

Menurut para pemohon, norma pasal diuji menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi berpotensi dianggap sebagai kejahatan.

Adapun para pemohon, antara lain, Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan ­Attaubah. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Rupiah Masih Rentan - 14 Oktober 2026
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.